
Bocah 6 tahun di Jakarta Pusat diduga jadi korban bullying hingga tersengat listrik di Taman Kramat Pulo dan sempat koma.
JAKARTA, KalderaNews.com– Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi perhatian publik setelah diduga menjadi korban perundungan yang berujung insiden tersengat listrik di kawasan Taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @balewartawanjakpus10 pada 10 Juni 2026. Dalam video CCTV yang beredar, tampak korban diduga dianiaya oleh dua anak lain yang usianya lebih tua.
Korban terlihat dipegang pada bagian tangan dan kaki sebelum diseret menuju tiang listrik di area taman. Tubuh korban kemudian diduga ditempelkan ke tiang listrik hingga muncul sengatan listrik. Sesaat setelah kejadian, kedua anak tersebut tampak melepaskan korban.
BACA JUGA:
- Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cirebon, Alumni Sekolah Diduga Turut Terlibat
- Video Perundungan Pelajar SMP di Ambon Viral, Keluarga Desak Sanksi Tegas Pada Pelaku
- Ada Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta Hari Ini, Cek Titiknya!
Pelaku perundungan berstatus pelajar
Bocah itu kemudian terlihat tak sadarkan diri dan dievakuasi seorang pria ke area tengah taman sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Nenek korban, Linda Reselin, membenarkan peristiwa yang menimpa cucunya tersebut. Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah identitas dua remaja yang diduga terlibat aksi perundungan mulai terungkap. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya diketahui berinisial LNG dan RVN.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026. Korban berinisial MWP awalnya pergi ke taman sekitar pukul 18.30 WIB sebelum keluarga menerima kabar mengejutkan satu jam kemudian.
Korban disebut mengalami kejang-kejang setelah diduga diseret ke tiang listrik yang mengalami kebocoran arus. Saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban sempat berada dalam kondisi koma atau tidak sadarkan diri.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Disebutkan pula bahwa dua remaja yang diduga melakukan perundungan itu masih berstatus pelajar SMA dan SMP.
Disclaimer: Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan karena dapat membahayakan fisik maupun mental korban. Jika mengalami atau menyaksikan bullying, segera laporkan kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply