Update harga emas Antam hari ini, Minggu 19 Juli 2026. Harga per gram stagnan di Rp 2.614.000, cek daftar lengkap & pajaknya!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bagi kalian yang berencana melakukan investasi atau mencairkan aset lindung nilai (safe haven) di akhir pekan ini, pergerakan harga logam mulia terpantau landai.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Minggu (19/7/2026), tercatat stagnan alias tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu (18/7/2026) kemarin.
Merujuk pada data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram saat ini masih bertahan di level Rp 2.614.000.
SIMAK JUGA: Ini Alasan Investasi Emas Digital Semakin Populer dan Digandrungi
Kondisi serupa juga terjadi pada fluktuasi harga jual kembali atau harga buyback emas Antam. Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logammulianya ke PT Aneka Tambang Tbk, harga buyback hari ini berada di posisi stabil pada level Rp 2.349.000 per gram.
Sebagai informasi untuk para investor, Antam menyediakan berbagai macam varian berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg).
Keberagaman pilihan ini sengaja dihadirkan guna memberikan fleksibilitas bagi masyarakat agar bisa menyisihkan dana investasi yang disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran atau beratnya pada perdagangan hari Minggu, 19 Juli 2026 (belum termasuk instrumen pajak):
| Berat Emas | Harga Emas Antam |
| 0,5 gram | Rp 1.357.000 |
| 1 gram | Rp 2.614.000 |
| 2 gram | Rp 5.168.000 |
| 3 gram | Rp 7.727.000 |
| 5 gram | Rp 12.845.000 |
| 10 gram | Rp 25.635.000 |
| 25 gram | Rp 63.962.000 |
| 50 gram | Rp 127.845.000 |
| 100 gram | Rp 255.612.000 |
| 250 gram | Rp 638.765.000 |
| 500 gram | Rp 1.277.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.554.600.000 |
Catatan: Harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui secara berkala setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan pergerakan harga emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Bagi Anda yang ingin bertransaksi, penting untuk dipahami secara cermat aturan regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam akan dikenakan potongan pajak resmi.
Berikut adalah skema tarif pajak yang diterapkan di butik emas Antam:
1. Pajak Pembelian Emas
Masyarakat yang membeli emas batangan di Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% khusus bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian ini nantinya akan langsung dilengkapi dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai berkas dasar pelaporan SPT pajak tahunan Anda.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan total nilai di atas Rp 10 juta, potongan pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Dikenakan tarif 1,5% bagi penjual yang memiliki dan menyertakan NPWP.
- Dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3% bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak untuk skema buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai uang yang Anda terima. Dengan memahami rincian harga dan regulasi pajak ini, Anda dapat merencanakan strategi investasi emas secara lebih matang dan aman.
SIMAK JUGA: Berapa Persen Sih Alokasi Ideal untuk Investasi Emas dari Total Dana yang Dimiliki?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply