
Terkuak peran oknum guru sebagai pengepul calon mahasiswa di kasus korupsi Unsoed. KPK ungkap tarif hingga Rp 500 juta.
JAKARTA, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang skandal korupsi skala besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
BACA JUGA:
- Parah! 2 Skandal Moral Hantam Unsoed, Korupsi Rektor dan Dosen Plagiat
- Terungkap! Kabag Akademik Unsoed Simpan Uang Rp665 Juta di Kresek
- Begini Modus Rektor Unsoed Peras Orang Tua Maba di Jalur Mandiri
Namun, di tengah keterlibatan pejabat tinggi rektorat, satu nama menjadi perbincangan hangat publik: oknum guru misterius yang bertindak sebagai pengepul sekaligus koordinator calon mahasiswa.
Profil Kasus & Peran Misterius Oknum Guru
Dalam rilis resminya di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya temuan mengejutkan mengenai keterlibatan oknum pendidik sekolah menengah atas (SMA).
Guru ini diduga memiliki peran sentral dalam menjembatani orang tua calon mahasiswa dengan pejabat rektorat Unsoed.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru… Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” tegas Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK (21/8/2026)
Pola pergerakan oknum guru ini dinilai sangat rapi. Ia menggalang kelompok siswa dari jenjang SMA yang berminat masuk Unsoed lewat jalur mandiri, lalu melakukan negosiasi intensif dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Melalui percakapan aplikasi WhatsApp, terjadi transaksi tawar-menawar mengenai ketersediaan jatah kuota dan tarif per kepala.
Tarif Fantastis: Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta Per Kepala
Investigasi KPK menemukan bahwa biaya “jual-beli” kursi jalur mandiri ini sangat bervariasi. Nilai transaksinya disesuaikan dengan program studi yang diincar serta kesepakatan antara oknum guru dan pejabat kampus.
| Kategori Rentang Tarif | Besaran Nominal (IDR) | Peran Pihak Terlibat |
| Tarif Terendah | Rp 50.000.000 / calon mahasiswa | Dugaan Kuota Prodi Non-Favorit / Jalur Reguler Mandiri |
| Tarif Tertinggi | Rp 500.000.000 / calon mahasiswa | Dugaan Kuota Prodi Strategis & Favorit |
| Koordinator Lapangan | Oknum Guru SMA (Dalam Penelusuran) | Pengepul Calon Mahasiswa & Negosiator Jatah Kuota |
Daftar Tersangka dan Peta Keterlibatan Jaringan Korupsi Unsoed
Pasca OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026), KPK bergerak cepat menetapkan enam orang tersangka pada Jumat (21/8/2026). Struktur keterlibatan melingkupi pejabat struktural kampus hingga perantara swasta:
- Prof. Akhmad Sodiq – Rektor Unsoed (Tersangka Utama)
- Prof. Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed (Tersangka)
- Eko Sumanto (ES) – Kepala Bagian Akademik Unsoed (Tersangka & Kontak Utama Oknum Guru)
- Mulyono – Keponakan Rektor Unsoed (Tersangka Perantara)
- Dian Mulia Wardhana & Adhi Wiharto – Pihak Swasta / Perantara Eksternal (Tersangka)
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno, yang turut diamankan saat OTT, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Analisis Pakar: Mengapa Oknum Guru Bisa Menjadi “Pengepul”?
Praktik percaloan ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang melibatkan oknum pendidik menandakan adanya kerentanan sistemik dalam tata kelola penerimaan jalur mandiri.
Berdasarkan perspektif hukum pidana dan sosiologi pendidikan, ada tiga faktor utama yang memicu timbulnya fenomena ini:
1. Asimetri Informasi dan Kepercayaan Orang Tua
Guru memiliki kekuasaan simbolis dan tingkat kepercayaan (trust) tinggi di mata wali murid. Ketika oknum guru menawarkan “akses khusus”, orang tua cenderung percaya tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (penyuapan).
2. Fleksibilitas Diskresi Jalur Mandiri PTN
Kurangnya transparansi standar kelulusan serta bobot penilaian pada jalur mandiri memberi ruang bagi pejabat akademik kampus untuk melakukan pengkondisian data. Komunikasi privat via aplikasi pesan instan menjadi sarana negosiasi yang sulit terdeteksi tanpa adanya aduan atau peretasan hukum.
3. Komersialisasi Berjaringan
Keberadaan perantara (broker) berjenjang, mulai dari tingkatan sekolah, perantara kerabat rektor (seperti Mulyono), hingga broker swasta menunjukkan bahwa praktik jual beli kursi PTN telah terorganisir secara terstruktur dan terencana.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami identitas serta status hukum oknum guru yang bertindak sebagai pengepul tersebut.
Pola hubungan antara guru, calon mahasiswa, dan pejabat rektorat Unsoed menjadi pemicu penting untuk membongkar secara menyeluruh praktik kecurangan jalur mandiri yang merusak prinsip keadilan dalam pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply