UDA Medan Tidak Terakreditasi BAN-PT, Dilarang Gelar Wisuda

Universitas Darma Agung (UDA) di Kota Medan
Sharing for Empowerment

BAN-PT tetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Medan berstatus TMSP. Perkuliahan tetap jalan, namun wisuda dilarang.

MEDAN, KalderaNews.com – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) di Kota Medan berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP).

Keputusan ini berimplikasi serius terhadap keberlangsungan akademis institusi, khususnya terkait proses kelulusan mahasiswa.

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, pada Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:

Ia membenarkan bahwa BAN-PT telah menerbitkan surat keputusan resmi mengenai hasil akreditasi kampus tersebut.

Dasar Hukum dan Rincian SK BAN-PT

Penetapan status TMSP untuk Universitas Darma Agung tertuang dalam dokumen resmi negara dengan rincian sebagai berikut:

  • Nomor SK: 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026
  • Judul Keputusan: Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan
  • Tanggal Tanggal Penetapan: 7 Juli 2026
  • Status Direktori: “Tidak Terakreditasi” (pada laman resmi BAN-PT)

“BAN-PT telah menetapkan PT (UDA) tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi,” kata Prof. Ari Purbayanto.

Dengan diterbitkannya SK ini, keputusan BAN-PT mengenai peringkat akreditasi UDA yang diterbitkan sebelumnya secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak 7 Juli 2026.

Larangan Meluluskan Mahasiswa dan Ancamannya

Poin paling krusial dari penetapan status TMSP ini adalah larangan bagi pihak UDA untuk menggelar kelulusan maupun wisuda.

Prof. Ari Purbayanto menegaskan konsekuensi hukum yang sangat berat apabila kampus nekat melanggar aturan tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:

  1. Sanksi Bagi Pimpinan: Rektor dan pimpinan perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum.
  2. Status Ijazah Lulusan: Lulusan yang diwisuda selama status TMSP dinyatakan ilegal atau tidak sah secara hukum.

Perbedaan Status TMSP dan Pencabutan Izin Operasional

Untuk meluruskan informasi di masyarakat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait perbedaan status teknis institusi.

KategoriStatus TMSP (Saat Ini)Pencabutan Izin Operasional
Kegiatan PerkuliahanTetap diperbolehkan berjalanDiberhentikan secara total
Kelulusan & WisudaDilarang kerasDilarang
Status InstitusiBeroperasi, wajib re-akreditasiDitutup/dilebur

LLDikti Wilayah I Sumut menekankan bahwa Universitas Darma Agung masih dapat menjalankan kegiatan belajar-mengajar akademik secara internal.

Namun, kampus dilarang meluluskan mahasiswa sampai status akreditasi resmi berhasil diperoleh kembali dari BAN-PT.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


46 views