Data PHK Kemenaker 2026 Menggila, 63 Ribu Pekerja Terdampak, Jabar Tertinggi

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (KalderaNews/AI)
Sharing for Empowerment

Kemenaker catat 63.789 pekerja kena PHK hingga September 2026. Simak daftar provinsi terbanyak dan sedikit di sini.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Angka ini dihimpun berdasarkan laporan resmi pekerja yang terdaftar dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengutip data resmi Satu Data Kemenaker, akumulasi ini merefleksikan dinamika ketenagakerjaan nasional yang terkonsolidasi melalui klaim perlindungan sosial pekerja.

BACA JUGA:

“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” tulis keterangan resmi dalam rilis data Kemenaker.

10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia (2026)

Wilayah Pulau Jawa masih mendominasi angka PHK tertinggi secara nasional. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 orang atau menyumbang sekitar 20,45 persen dari total laporan nasional.

Berikut daftar 10 provinsi dengan kasus PHK terbanyak periode Januari–September 2026:

  • Jawa Barat: 13.044 orang
  • Banten: 7.733 orang
  • Jawa Timur: 6.154 orang
  • Jawa Tengah: 5.585 orang
  • DKI Jakarta: 4.587 orang
  • Kalimantan Timur: 3.485 orang
  • Kalimantan Selatan: 3.444 orang
  • Sumatera Utara: 3.178 orang
  • Sulawesi Selatan: 2.514 orang
  • Sumatera Selatan: 2.330 orang

10 Provinsi dengan Laporan PHK Terendah

Di sisi lain, beberapa provinsi mencatatkan angka laporan PHK yang relatif minim. Provinsi Gorontalo menjadi wilayah dengan angka terendah, yakni hanya 55 laporan.

Berikut daftar 10 provinsi dengan angka PHK tersedikit:

  • Nusa Tenggara Barat: 224 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 218 orang
  • Kalimantan Utara: 217 orang
  • Nusa Tenggara Timur: 142 orang
  • Maluku Utara: 141 orang
  • Papua Barat: 118 orang
  • Papua: 106 orang
  • Sulawesi Barat: 101 orang
  • Maluku: 88 orang
  • Gorontalo: 55 orang

Mengapa Data PHK Masih Bisa Berubah?

Kemenaker menekankan bahwa statistik ini masih bersifat sementara dan dapat mengalami penyesuaian (update). Hal ini disebabkan oleh mekanisme klaim JKP yang memberi ruang bagi pekerja.

  • Batas Waktu Klaim: Pekerja yang terdampak PHK memiliki tenggat waktu hingga 6 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja untuk mengajukan klaim JKP.
  • Sifat Data Dinamis: Angka dalam rentang 6 bulan terakhir dapat bertambah seiring masuknya laporan baru dari pekerja.
  • Saran Rujukan: Kemenaker mengimbau publik untuk merujuk pada rilis data pembaruan bulanan terbaru guna mendapatkan analisis tren yang presisi, serta tidak membandingkan angka antarperiode publikasi secara mentah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


47 views