JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah On Going Kemenag 2024 untuk PTKIN atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Pada tahun 2024, Kemenag kembali membuka kesempatan emas bagi para mahasiswa berprestasi namun berasal dari keluarga tak mampu melalui program KIP Kuliah On Going.
Sebagai langkah konkret dalam mendukung akses pendidikan, Kemenag merilis syarat dan prosedur pendaftaran yang perlu dipatuhi oleh calon penerima bantuan ini.
BACA JUGA:
- Cara Cek Desil di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2024
- Mau Daftar KIP Kuliah 2024? Yuk Simak, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
- Inilah 4 Penyebab Dana KIP Kuliah Tidak Kunjung Cair
Mari simak lebih lanjut bagaimana cara daftar KIP Kuliah On Going serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat dan cara daftar KIP Kuliah On Going Kemenag 2024
Program KIP Kuliah 2024 merupakan bentuk bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun terkendala secara ekonomi.
Perlu dicatat bahwa KIP Kuliah On Going ini berbeda dengan program sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satu perbedaannya terletak pada mekanisme pendaftarannya. Berbeda dengan KIP Kuliah Kemendikbud yang menerapkan mekanisme pendaftaran terpusat, KIP Kuliah On Going di Kemenag diselenggarakan di beberapa PTKIN.
Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke PTKIN namun menghadapi kendala biaya.
Jadi, jika Anda termasuk salah satu dari mereka, pastikan untuk mengikuti prosedur pendaftaran dengan cermat.
Persyaratan peserta KIP Kuliah On Going Kemenag 2024
Pendaftar KIP Kuliah On Going perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, nomor 6549 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat peserta KIP Kuliah On Going Kemenag 2024 yang perlu diperhatikan:
- Calon pendaftar merupakan mahasiswa baru yang lulus dari MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat dengan ketentuan tertentu berdasarkan tahun angkatan.
- Calon pendaftar harus menunjukkan keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik, yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.
- Calon pendaftar merupakan mahasiswa yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19 melalui status orang tua/wali yang meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Calon pendaftar harus bersedia untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Syarat dokumen dan tata cara pendaftaran
- Dokumen yang membuktikan keterbatasan ekonomi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Jika tidak memiliki kartu-kartu tersebut, calon pendaftar masih dapat mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi, yang perlu didukung oleh bukti-bukti tertentu.
- Dokumen-dokumen lain yang menjadi persyaratan, seperti surat keterangan kematian atau PHK, fotokopi KTP, pas foto, fotokopi rapor dan ijazah, serta dokumen pakta integritas yang ditandatangani.
Proses seleksi dan pengumuman
Seleksi calon penerima program KIP Kuliah On Going dilakukan oleh masing-masing PTKIN sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Penekanan dalam seleksi ini adalah pada kriteria keterbatasan ekonomi dan potensi akademik. Hasil seleksi akan diumumkan melalui pimpinan PTKIN setempat.
Itulah cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah On Going Kemenag 2024 untuk PTKIN. Pastikan untuk menyiapkan segala persyaratannya dengan tepat, ya!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply