
BEKASI, KalderaNews.com– Sebanyak 284 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Sumberjaya, Tambun Selatan dibongkar oleh petugas gabungan, termasuk bangunan depan SMK 10 November.
Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) 10 November Tambun Selatan berada di Jl. Raya Tambun Tambelang Perum, Bumi Yapemas Indah, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bagian depan yakni gerbang dan gapura sekolah SMK 10 November terpaksa harus dibongkar karena dibangun di atas bantaran kali. Proses pembongkaran itu terjadi pada tanggal 30 April 2025 dan siswa pun terpaksa harus diliburkan.
BACA JUGA:
- 114 Sekolah di Bekasi Rusak Akibat Banjir, Kemendikdasmen Salurkan Bantuan
- Sekolah di Bekasi Diliburkan Buntut Banjir Besar
Penertiban bangunan liar bertujuan untuk mencegah banjir
Pembongkaran ratusan bangunan liar ini bertujuan memulihkan fungsi daerah aliran sungai (DAS) dan persiapan pelebaran jalan. Terdapat 174 bangunan liar yang terletak di Jalan Raya Sumberjaya dan 110 lainnya di kawasan Yapemas.
Sebelum penertiban, pihak berwenang telah memberikan surat peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, mayoritas pemilik bangunan kooperatif dan membongkar bangunan mereka sendiri.
Penertiban ini bukan yang pertama dilakukan di wilayah Tambun Selatan. Sebelumnya, pemerintah kabupaten Bekasi telah membongkar setidaknya 720 bangunan liar di tiga desa lainnya, yakni Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti.
Tambun Selatan sendiri memiliki sembilan desa yang bantaran kalinya dipenuhi bangunan liar. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menyebut pembongkaran ini akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh titik yang telah dipetakan.
“Ada 120 titik. Kalau satu titik ada 100 bangli, bisa ribuan lah,” ungkap Ade Kuswara Kunang.
Ade menjelaskan, bangunan liar yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS) menjadi sasaran utama penertiban.
“Ratusan bangli sudah dibongkar selain untuk mencegah banjir, langkah ini juga bertujuan memperindah kawasan bantaran sungai,” lanjut Ade
Ade juga menegaskan, bahwa tidak akan ada kompensasi dari Pemerintah kabupaten Bekasi kepada pemilik bangunan liar.
“Yang melanggar kan yang memiliki bangli, bukan pemerintah. Meski sudah belasan bahkan puluhan tahun, tetap saja itu pelanggaran,” pungkas Ade.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply