
BANDUNG, KalderaNews.com – Ada dugaan pungutan liar atau jual beli kursi di SPMB SMP Kota Bandung. Harga satu kursi senilai Rp5-8 juta!
Padahal, SPMB 2025 di Kota Bandung belum dimulai, tapi isu jual beli kursi di SMP negeri merebak dari laporan orangtua.
Ombudsman Jawa Barat pun ikut menelisik laporan itu yang mengarah ke 3 SMP negeri.
BACA JUGA:
- Waduh! Ada Dugaan Jual Beli Kursi dan Pungli di SPMB Kota Bandung, Sanksi Menanti!
- Kuota SD-SMP Negeri Terbatas, Disdik Kota Bandung Dorong Masyarakat Pertimbangkan Sekolah Swasta
- 16 SMA Swasta Terbaik 2025 di Bandung Beserta Kisaran Biayanya
Diduga 3 SMP negeri terlibat!
Kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdik Kota Bandung untuk mengungkap isu ini.
“Kemungkinan ada orang luar sekolah yang coba-coba menawarkan, tapi ada peluang juga oleh orang dalam sekolah,” bebernya.
Peluang orang dalam sekolah menawarkan kursi dengan harga tertentu itu, lanjut Dan Satriana, terbuka dari jalur masuk berdasar prestasi akademik ataupun non-akademik.
Sejauh ini, Ombudsman Jawa Barat telah mengantongi tiga nama SMP Negeri di Kota Bandung yang diduga terkait isu jual beli kursi. Pihaknya, menurut Dan, masih berusaha mencari pihak yang menawarkan.
Akan dipidanakan!
Sementara, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, ada kabar dugaan jual beli kursi sekolah yang berada pada kisaran Rp 5-8 juta per orang.
Farhan pun masih menyelidiki dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak yang terlibat.
Kata Farhan, pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan.
Dia pun mengaku prihatin atas dugaan kasus calo pendidikan yang kembali muncul setiap musim penerimaan siswa baru.
Pemkot Bandung, kata Farhan, tidak akan segan untuk memroses secara pidana siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
“Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi, jika sudah terbukti ada transaksi, langsung kami proses pidana,” tegasnya.
Dia selalu mengingatkan agar orangtua murid tidak tergoda memberi uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan.
Semua proses pendidikan harus bebas dari praktik-praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply