
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen menegaskan tidak menoleransi praktik kecurangan dalam program revitalisasi sekolah. Masyarakat bisa mengadu ke sini!
Pemerintah memastikan mekanisme pengawasan berjalan ketat agar setiap rupiah anggaran digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan, sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran revitalisasi.
Tetapi, otoritas tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat.
BACA JUGA:
- Sekolah di Garut Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Disdik Rp30 Juta, Kemendikdasmen Beri Tanggapan
- Kepsek SD di Tangsel Diduga Pungli Seragam Sekolah, Langsung Diperiksa Inspektorat
- Intai Pungli SPMB Sekolah Favorit 2025, Bandung Ternyata Punya “Pasukan Senyap”
Dugaan pungli di TK Jawa Barat
Pernyataan Gogot itu juga merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program revitalisasi sekolah di sejumlah taman kanak-kanak di Jawa Barat.
Ia menerangkan, sekolah yang disebut dalam laporan itu adalah sasaran surat keputusan tahap kedua dan sudah diusulkan sesuai dengan hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Berdasarkan klarifikasi Kemendikdasmen, kepala sekolah menyatakan tidak ada permintaan pungli dari pihak mana pun.
Hasil penelusuran dinas pendidikan setempat pun menyebut tidak ditemukan pungutan terkait dengan dana revitalisasi.
Namun, Kemendikdasmen tetap akan menyiapkan mekanisme mitigasi bila terjadi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal.
Pemerintah daerah juga diminta segera melapor ke pusat agar penanganan cepat dilakukan, bahkan melalui jalur pengamanan jika diperlukan.
Masyarakat bisa laporkan pungli sekolah
Selain itu, masyarakat juga diberi akses kanal resmi untuk melaporkan dugaan kecurangan.
Laporan dapat disampaikan ke:
- Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
- Unit Layanan Terpadu di https://ult.kemendikdasmen.go.id
- WhatsApp (+62 812-1804-0427)
- Pusat Panggilan 177
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Gogot menekankan, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi bentuk tanggung jawab negara menyediakan pendidikan aman, layak, dan berkualitas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply