Seluruh Sekolah Madrasah di Jakarta Putuskan PJJ pada Senin 1 September 2025, Ini Alasannya

Ilustrasi: Guru madrasah akan belajar mengajar online dari Profesor Greg Shaw. (Ist.)
Ilustrasi guru madrasah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta, dari jenjang Raudhatul Athfal (setingkat TK) hingga Madrasah Aliyah (setingkat SMA) di DKI Jakarta akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring pada Senin, 1 September 2025.

Kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap situasi keamanan di Jakarta yang dinilai belum kondusif dan berpotensi mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta pada 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Viola Cempaka, ini menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga madrasah menjadi prioritas utama.

Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah, kami memandang perlu mengambil langkah strategis sebagai bentuk antisipasi situasi dan kondisi terkini yang tidak kondusif,” tulis surat yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 itu.

Seluruh Kepala Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah, hingga Raudhatul Athfal baik negeri maupun swasta diminta melaksanakan pembelajaran secara online. Para guru diminta tetap melakukan bimbingan dan pendampingan kepada siswa selama pembelajaran daring, guna memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga.

“Mengimbau kepada orang tua atau wali murid agar turut serta mendukung pelaksanaan pembelajaran daring, khususnya dalam hal pengawasan dan pendampingan anak selama belajar di rumah,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Ketentuan Pembelajaran Daring

Kanwil Kemenag DKI Jakarta meminta agar seluruh Kepala Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah, hingga Raudhatul Athfal baik negeri maupun swasta melaksanakan pembelajaran secara online.

Para guru diminta tetap melakukan bimbingan dan pendampingan kepada siswa selama pembelajaran daring, guna memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga.

“Mengimbau kepada orang tua atau wali murid agar turut serta mendukung pelaksanaan pembelajaran daring, khususnya dalam hal pengawasan dan pendampingan anak selama belajar di rumah,” seperti dikutip dari surat tersebut.

  1. Seluruh kegiatan belajar dilakukan daring memanfaatkan berbagai platform digital seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Teams, WhatsApp Group, atau media lain yang sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
  2. Guru tetap memberikan bimbingan dan pendampingan selama proses belajar daring, sehingga kualitas pembelajaran tidak menurun.
  3. Orang tua atau wali murid diminta berperan aktif dalam mendukung pembelajaran dari rumah, terutama dalam hal pengawasan dan pendampingan anak.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*