
BENGKULU, KalderaNews.com – Sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, bersama orangtua dan pengacara menyambangi kantor perwakilan Ombudsman. Mereka dikeluarkan dari sekolah!
Mereka pun mempertanyakan perkembangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang akan disampaikan kepada orangtua dan gubernur.
Kuasa Hukum para siswa, Hartanto mengatakan, kedatangan mereka ke Ombudsman ingin mempertanyakan progres perkembangan LHP.
BACA JUGA:
- Kisruh di SMAN 5 Bengkulu, Sudah Sebulan Sekolah, 72 Siswa Dikeluarkan, Lah Kok Bisa?
- Heboh, RSUD Lebong, Bengkulu Tangani Ratusan Siswa Keracunan MBG
- Terjadi Lagi! 283 Siswa di Bengkulu Keracunan Usai Santap MBG, Ini Rincian Datanya
“Inilah murid yang diberhentikan ada 11 orang. Pagi ini bertambah lagi ada enam wali yang ingin bertemu dan bergabung melakukan protes karena dikeluarkan sepihak dari SMAN 5 tanpa alasan yang jelas,” ujar Hartanto.
Pihaknya meminta kejelasan Ombudsman terkait LHP, karena makin lama semakin banyak bermunculan maladministrasi lain.
Kata Hartanto, mekanisme yang dilalui anak-anak hingga diterima telah dilalui sampai mengikuti kegiatan belajar. Satu bulan belajar, mereka malah dihentikan sepihak oleh sekolah.
Siswi: Kenapa kami dikeluarkan dari sekolah?
Seorang siswi dalam pertemuan dengan Ombudsman menyatakan, mereka masuk ke SMAN 5 lewat jalur resmi.
Lantas, mengikuti Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), beli baju, daftar ulang, lalu belajar satu bulan dikeluarin dengan alasan tidak terdaftar.
“Kami ini tidak salah, mengapa kami dikeluarkan! Kami telah melalui tahapan yang jelas dan resmi. Kami tidak ingin pindah!” ucapnya.
Para siswa mengaku, saat ini mereka tetap bertahan, belajar mandiri di Perpustakaan, kemudian dipindah lagi ke kantin.
“Kami telah dipermalukan di hadapan teman-teman saat upacara. Kami diusir, disuruh belajar ke perpustakaan, lalu di kantin! Guru-guru tekan kami! Kami dirundung oleh guru. Di sekolah kami diawasin oleh guru. Kami seperti maling! Kami mau belajar,” tegas perwakilan siswi.
Salah satu orang wali murid juga mengaku, sejak anaknya dinyatakan tidak terdaftar di sekolah mengalami gangguan kesehatan dan psikologis.
“Hasil psikolog, anak saya sudah diambang 4 dan 5 tertekan. Lewat dari ambang batas itu anak saya terkena depresi. Rasa cemasnya sudah diambang batas karena diberhentikan sepihak,” ujarnya,
Sementara, anggota Keasiatenan Pemeriksa, Ombudsman, perwakilan Bengkulu, Marfisallyna mengatakan, hasil LHP akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami sudah inisiatif memanggil Kepsek, panitia, dan Diknas. Kami juga mendorong gubernur, inspektorat, Diknas agar mengambil langkah. LHP dalam beberapa hari ke depan akan kami serahkan ke gubernur, Diknas, dan orangtua siswa,” paparnya.
Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 di Kota Bengkulu mendadak diberhentikan oleh sekolah karena tidak memiliki memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebanyak 42 orang wali murid mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu, 30 siswa lain mencari sekolah lain yang masih tersedia kuota penerimaan siswa baru. Jumlah terus berkurang, sampai kini menyisakan belasan siswa yang bertahan di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply