Aturan Baru Ijazah, Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Ubah Draf!

Ijazah (KalderaNews/Ist)
Ijazah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Kabar penting bagi sekolah dan siswa! Pusdatin resmi rilis panduan ijazah 2026 dengan sistem tanda tangan elektronik terbaru.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) secara resmi telah menerbitkan panduan teknis pengelolaan ijazah untuk tahun 2026.

Aturan ini menjadi acuan krusial bagi seluruh satuan pendidikan sebelum memasuki masa kelulusan siswa.

Perubahan besar tahun ini mencakup berbagai aspek administratif, mulai dari Surat Keputusan Penetapan Kelulusan, relasi legalitas, hingga penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kesiapan teknologi di tiap sekolah.

BACA JUGA:

Dilarang manipulasi draf dan pungli

Pusdatin memberikan instruksi tegas bagi satuan pendidikan untuk menjaga integritas dokumen negara.

Pun sekolah dilarang keras mengubah hasil unduhan draf ijazah yang berasal dari sistem manajemen ijazah.

Hal ini termasuk larangan menambahkan logo sekolah, bingkai tambahan, atau elemen visual lain yang tidak ada dalam format asli sistem.

Selain itu, Kemendikdasmen menegaskan kembali komitmen pendidikan gratis untuk urusan administratif kelulusan.

Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik terkait proses pencetakan ijazah.

Standar teknis kertas pencetakan

Untuk memberikan kualitas dokumen yang baik namun tetap fleksibel, berikut adalah standar kertas yang ditetapkan:

  1. Warna dan tekstur; menggunakan kertas putih polos dan diperbolehkan memiliki tekstur.
  2. Ketebalan kertas minimal 80 gsm. Sekolah diperbolehkan menggunakan kertas jenis sertifikat.
  3. Tidak ada batasan maksimal ketebalan kertas, sehingga sekolah bisa menggunakan bahan yang lebih kokoh.

Tanda tangan elektronik (TTE)

Salah satu fitur paling mutakhir dalam manajemen ijazah 2026 adalah opsi pengesahan. Sekolah kini diberikan pilihan metode pengesahan sesuai kesiapan infrastruktur mereka:

  1. Metode TTE (Tanda Tangan Elektronik) jika sekolah memilih metode ini, foto peserta didik wajib diunggah ke dalam sistem.
  2. Metode tanda tangan basah, jika sekolah belum siap dengan TTE, tanda tangan basah masih diperbolehkan. Foto siswa dapat diunggah ke sistem atau ditempel dalam bentuk cetak fisik.

Terkait jabatan, jika posisi Kepala Satuan Pendidikan sedang kosong, ijazah akan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan.

Namun, dalam penulisan jabatan di ijazah, dilarang mencantumkan tulisan ‘Plt’ atau ‘Pelaksana Tugas’.

Aturan foto dan stempel

Agar tidak terjadi kesalahan prosedur, sekolah perlu memperhatikan detail teknis berikut:

  • Ukuran foto, pasfoto berukuran 3×4.
  • Tidak ada aturan khusus terkait warna foto maupun warna latar belakang (background).
  • Pada pengesahan tanda tangan basah, stempel sekolah wajib mengenai tanda tangan Kepala Sekolah. Sementara itu, stempel diperbolehkan mengenai foto, namun tidak ada keharusan untuk itu.

Ijazah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen vital untuk melanjutkan studi dan verifikasi kualifikasi kerja, maka ketepatan ejaan nama dan format harus dipastikan sesuai dengan dokumen kependudukan sebelum dicetak secara permanen.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*