Skandal Ijazah Terbongkar: Bos Sentoso Seal Jadi Tersangka, 108 Ijazah Ditemukan di Rumahnya!

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana,
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SURABAYA, KalderaNews.com – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan tersangka ini menyusul ditemukannya 108 ijazah yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Penetapan berdasarkan dua laporan polisi dan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian gelar perkara. Polisi telah menggeledah empat lokasi, termasuk kantor, gudang, dan rumah pribadi Diana, yang menghasilkan penyitaan 108 ijazah, mayoritas lulusan SMA dan SMK.

BACA JUGA:

Dalam kasus ini, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan 25 saksi tambahan akan dimintai keterangan untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak HRD dan staf perusahaan.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan bahwa status Jan Hwa Diana telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ijazah yang ditemukan, rata-rata setingkat SMA sederajat, diserahkan langsung oleh Diana kepada penyidik.

Sebelum penemuan ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat titik, termasuk di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya. Selain ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik mantan karyawannya.

Meskipun menjadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Hal ini dikarenakan Diana dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya, tidak hanya terkait kasus penggelapan ijazah, tetapi juga karena menjadi tersangka dalam perkara dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Kasus penahanan ijazah ini mulai mencuat ke publik setelah sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan Diana ke pihak berwajib. Laporan ini dilayangkan menyusul sorotan publik atas praktik penahanan ijazah di perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*