Info pendaftaran SMA/SMK Sumut 2026: Cek link resmi, syarat lengkap, jadwal Tahap I, dan pembagian kuota jalur masuk di sini.
MEDAN, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi membuka pendaftaran secara daring untuk siswa SMA dan SMK negeri tahun pelajaran 2026/2027.
Tersedia empat jalur utama, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi (domisili), dan perpindahan tugas orang tua (mutasi).
Tahun ini, kuota jalur prestasi untuk jenjang SMK dialokasikan hingga 70%. Detail mengenai jadwal, kriteria, dan pembagian kuota dapat diakses melalui portal resmi SPMB Sumut.
BACA JUGA:
- Cegah Jual Kursi SPMB dengan Kunci Kuota, Begini Cara Lapor Curangnya
- Panduan Paling Lengkap SPMB Jateng 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya!
- Aturan SPMB 2026, Aneka Jenis Prestasi di Jalur Prestasi
Link pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumut 2026
Berikut adalah link pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumut 2026
Jadwal pelaksanaan tahap I (SMA & SMK)
Jadwal di bawah ini berlaku baik untuk jenjang SMA maupun SMK pada jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili:
- 18 – 23 Mei 2026: Pendaftaran Tahap I untuk wilayah Cabdisdik VII hingga XIV.
- 18 – 24 Mei 2026: Masa validasi dokumen dan pengajuan sanggah untuk wilayah Cabdisdik VII hingga XIV.
- 25 Mei – 2 Juni 2026: Pendaftaran Tahap I untuk wilayah Cabdisdik I hingga VI.
- 25 Mei – 3 Juni 2026: Masa validasi dokumen dan pengajuan sanggah untuk wilayah Cabdisdik I hingga VI.
- 4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi Tahap I.
- 5 – 8 Juni 2026: Proses daftar ulang atau lapor diri bagi siswa yang dinyatakan lulus.
Syarat Pendaftaran SMA/SMK Sumut 2026/2027
- Usia: Calon siswa maksimal berumur 21 tahun saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
- Pendidikan: Memiliki ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sah.
- Kartu Keluarga (KK): Wajib tercantum dalam KK orang tua kandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Kesesuaian Data: Nama orang tua/wali pada KK harus sinkron dengan data di rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.
- Kondisi Khusus: Surat keterangan domisili hanya diperbolehkan jika KK tidak dimiliki karena alasan bencana alam atau sosial (konflik).
- Perubahan KK: KK baru yang berusia kurang dari setahun masih diterima jika perubahannya karena penambahan/pengurangan anggota keluarga (kematian/pindah) atau KK hilang/rusak.
- Lembaga Khusus: Calon siswa dari panti asuhan, pondok pesantren, atau asrama mengikuti domisili lembaga dengan surat keterangan resmi.Persyaratan SMK: Satuan pendidikan SMK dapat menetapkan kriteria khusus tambahan sesuai program keahlian.
- Pengecualian Usia: Batas usia tidak berlaku untuk sekolah luar biasa (SLB), daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan wilayah dengan kepadatan penduduk sekolah yang rendah.
- Sekolah Berasrama: Aturan jalur ini dikecualikan bagi SMA Plus (seperti SMAN 1 Matauli, SMAN 2 Sipirok, dsb) serta kelas industri tertentu.
- Disabilitas: Calon siswa disabilitas ringan harus melampirkan hasil asesmen dari pakar (Psikolog/Dokter Spesialis) untuk menentukan kelompok difabel.
- Lulusan Luar Negeri: Wajib menyertakan surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen terkait (PAUD-Dikdasmen untuk SMA atau Vokasi untuk SMK).
- Siswa Asing: Wajib mengikuti kelas matrikulasi Bahasa Indonesia minimal selama 6 bulan di sekolah tujuan.
- Etika & Hukum: Calon siswa tidak boleh terlibat tindak kriminal, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik, serta menjaga norma pergaulan.
Jalur & Kuota Pendaftaran
Proporsi Jalur SMA:
- Prestasi: 35%
- Domisili (Zonasi): 30%
- Afirmasi: 30%
- Mutasi: 5%
Proporsi Jalur SMK:
- Prestasi: 70%
- Afirmasi: 20%
- Domisili (Zonasi): 10%
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
Berita Investasi Terkini
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply