Viral video klarifikasi seorang mahasiswa Undip yang mengaku sebagai pelaku kekerasan seksual. Begini respon kampus!
SEMARANG, KalderaNews.com – Media sosial baru-baru ini digemparkan oleh beredarnya sebuah video klarifikasi yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dalam rekaman video yang viral tersebut, mahasiswa berinisial S tampak memegang selembar kertas bertuliskan “PELAKU KS” (Kekerasan Seksual) sembari menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada pihak korban.
Mahasiswa berinisial S tersebut diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2024 dari Program Studi D4 Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan Undip.
BACA JUGA:
- Fakta Baru Kasus Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Ternyata Diduga Merupakan Pelaku Pelecehan
- Fakta Pelecehan Seksual di UNU Blitar, Belasan Mahasiswi Jadi Korban
- Viral! AI Disalahgunakan, Mahasiswa Untan Terseret Kasus Pelecehan
Di hadapan kamera, S mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang menyeret namanya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Saya berjanji tidak melakukan hal yang serupa lagi,” ucap S dalam potongan video klarifikasinya.
Video ini mendadak menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @UNDIP_FESS dengan narasi, “Pelaku kekerasan seksual yang telah mengakui perbuatannya.”
Unggahan tersebut langsung diserbu warganet hingga menuai puluhan komentar, ratusan palka dibagikan ulang, dan telah mendapatkan lebih dari seribu tanda suka.
Respon kampus Undip
Menanggapi kehebohan ini, pihak jajaran rektorat Undip akhirnya angkat bicara.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip Semarang, Nurul Hasfi, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima laporan resmi mengenai dugaan kasus kekerasan seksual ini sejak 24 April 2026 lalu.
Nurul menegaskan bahwa kampus Undip tidak tinggal diam dan menaruh perhatian yang sangat serius terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses secara ketat sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan yang berlaku di internal kampus.
“Pihak kampus telah menerima laporan 24 April 2026 lalu dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui pihak berwenang di lingkungan kampus,” jelas Nurul.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Undip telah menyerahkan penanganannya kepada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama Tim Kode Etik Undip.
Pihak kampus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan sekaligus memperketat sistem pencegahan agar ruang aman di kampus tetap terjaga dari tindakan kekerasan seksual ke depannya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply