Ribuan Peserta UTBK 2026 Kena Diskualifikasi, Blacklist Seumur Hidup!

Sharing for Empowerment

Ribuan peserta UTBK SNBT 2026 gigit jari akibat diskualifikasi massal, bahkan pelaku kecurangan terancam sanksi seumur hidup.

JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 1.751 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 resmi didepak.

Panitia menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi massal demi menjaga integritas seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sanksi ini bukan main-main; peserta yang didiskualifikasi otomatis kehilangan kesempatan untuk diseleksi dan tidak akan mendapatkan sertifikat nilai UTBK.

Dampaknya fatal, karena sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak untuk mendaftar di berbagai jalur mandiri.

BACA JUGA:

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, membeberkan lima jenis pelanggaran yang berhasil diendus oleh panitia melalui pengecekan berita acara ujian:

  1. Dokumen Tidak Lengkap & Tidak Sesuai: 1.560 peserta (Diskualifikasi)
  2. Deteksi Foto Otomatis: 174 peserta (Diskualifikasi)
  3. Menyontek: 9 peserta (Diskualifikasi)
  4. Foto Tidak Sesuai: 7 peserta (Diskualifikasi)
  5. Memotret Soal: 1 teknisi ruang (Dilarang bertugas kembali & sanksi dari sekolah)

Pelanggaran biasa, kecurangan sistematis

Eduart meluruskan bahwa ada perbedaan mendasar antara pelanggaran individu dan kecurangan terstruktur.

Bagi 1.751 peserta yang melanggar lima poin di atas, sanksinya “hanya” sebatas diskualifikasi dari UTBK tahun ini.

Karena sifatnya yang lebih individual dan peserta mengakui kesalahannya, mereka masih diizinkan untuk mencoba peruntungan di jalur mandiri.

“Kalau kecurangan yang terstruktur itu langsung kita blacklist, tetapi kalau lima pelanggaran tadi hanya didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK,” ujar Eduart yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI).

Sanksi ekstrem pelaku kecurangan

Nasib berbeda dan jauh lebih mengerikan menanti para pelaku kecurangan terstruktur. Panitia SNPMB kini tengah mengkaji opsi sanksi blacklist permanen alias seumur hidup untuk memberikan efek jera yang masif di tengah masyarakat.

“Saat rapat kemarin, ada usulan blacklist selama 3 tahun, bahkan ada yang mengusulkan selamanya,” tegas Eduart.

Untuk tahun 2026 ini, status blacklist bagi para pelaku curang sudah dipastikan aktif, membuat mereka otomatis tertutup dari seluruh jalur penerimaan PTN.

Terkait durasi final sanksi tersebut, apakah akan berlaku hingga tahun-tahun berikutnya atau bahkan diperluas hingga pemblokiran ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS), panitia masih akan mengkajinya lebih dalam.

Langkah ini juga akan dikoordinasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI awal bulan depan demi merumuskan keputusan terbaik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*