Gagal berangkatkan 1.260 jemaah umrah, pemilik Hanania Travel dibawa ke Polda Metro Jaya. Jemaah tuntut refund dana ratusan juta.
JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus kegagalan keberangkatan jemaah umrah kembali terjadi. Kali ini, ratusan calon jemaah umrah mendatangi kantor cabang Hanania Travel di Gedung EightyEight, kawasan Mal Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026).
BACA JUGA:
- Profil Pendidikan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Viral Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir
- Hati-hati, Izin 4 Penyelenggara Umrah Ini Dihentikan Karena Lakukan Pelanggaran
- Timur Tengah Membara, Pemerintah Imbau Penundaan Umrah demi Keselamatan Jemaah
Aksi digruduknya kantor agen perjalanan ini berujung pada dibawanya sang pemilik (owner) Hanania Travel yang bernama Farhan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses mediasi dan akuntabilitas.
Kronologi Jemaah Geruduk Kantor Hanania Travel di Kokas
Ratusan jemaah yang berasal dari berbagai kloter keberangkatan (Syawal/Maret, Juni-Juli, dan September 2026) berkumpul di kantor cabang Hanania Travel sejak pukul 12.00 WIB. Mereka hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, Farhan selaku bos Hanania Travel secara terbuka mengakui bahwa perusahaan tidak mampu memberangkatkan sekitar 1.260 calon jemaah umrah untuk kloter Juni-Juli 2026. Alasan utama yang disampaikan adalah adanya defisit anggaran dan persoalan internal perusahaan.
Mendengar pengakuan tersebut, sempat terjadi adu argumen yang sengit antara jemaah dengan pemilik travel. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menuntut transparansi, para jemaah sepakat untuk menggiring Farhan ke Mapolda Metro Jaya.
Salah satu calon jemaah yang hadir di lokasi, Rosa, menyatakan bahwa karena para jemaah sudah tidak memercayai penjelasan pemilik, mereka akhirnya sepakat untuk menggiring Farhan ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan audit terhadap rekening koran perusahaan.
2 Opsi Penyelesaian dari Hanania Travel yang Ditolak Jemaah
Di hadapan ratusan jemaah, pemilik Hanania Travel sempat menawarkan dua opsi skema penyelesaian atas gagalnya keberangkatan ini:
- Pengalihan ke Agen Travel Lain: Calon jemaah yang gagal berangkat akan dialihkan dengan menggandeng perusahaan travel umrah mitra.
- Refund Bertahap Selama 2 Tahun: Pihak travel berjanji akan mengembalikan seluruh biaya yang telah dilunasi jemaah, namun dalam jangka waktu pengerjaan hingga dua tahun.
Mengingat tidak adanya jaminan kuat dan kepastian hukum yang jelas dari pihak Hanania Travel, para jemaah secara tegas menolak kedua opsi tersebut.
Skema Refund Macet dan Kerugian Jemaah Mencapai Ratusan Juta
Kasus gagal berangkat ini ternyata bukan yang pertama bagi Hanania Travel. Sebelumnya, rombongan umrah kloter Syawal (Maret 2026) juga batal diberangkatkan.
Janji pengembalian dana (refund) yang pernah dimediasi bersama Kementerian Haji dan Umrah pun hingga kini dinilai macet. Berikut adalah beberapa kesaksian jemaah terkait kerugian dan janji palsu pihak travel:
Ifa (31) Kerugian Rp 70 Juta (Kloter Syawal)
Ifa telah melunasi biaya umrah untuk keberangkatan dirinya dan sang ibu. Ia mengajukan refund sejak 16 Maret 2026 dengan janji cair pada 6 April 2026. Namun, saat jatuh tempo, staf travel meminta perpanjangan waktu dengan skema dicicil 3 tahapan (30%, 30%, dan 40%).
Harusnya pencairan tahap pertama (30%) jatuh tempo pada Jumat, 29 Mei 2026, tetapi hingga Kamis (28/5) belum ada kejelasan dan justru beredar rumor penundaan di media sosial Threads.
Sizy (30) Kerugian Rp 70 Juta (Kloter Juni-Juli)
Sizy bersama adiknya dijadwalkan berangkat pertengahan tahun ini. Ia baru mengetahui pembatalan tersebut secara mendadak langsung dari mulut sang owner pada hari Kamis di kantor Kokas.
Rosa (50) Kerugian Rp 120 Juta (Kloter Juni-Juli)
Rosa mendaftarkan 4 anggota keluarganya dengan mengambil paket hemat seharga Rp 29,9 juta per orang. Sejak kloter Syawal gagal, Rosa sudah merasa tidak tenang dan meminta pembatalan, namun pihak karyawan sempat meyakinkan bahwa kloter Juni-Juli akan tetap aman.
Tips Terhindar dari Penipuan Agen Travel Umrah Bodong
Belajar dari kasus Hanania Travel, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Berikut poin penting yang harus dipastikan sebelum menyetor uang:
- Cek Legalitas: Pastikan agen perjalanan memiliki izin resmi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang terdaftar di Kementerian Agama.
- Rasionalitas Harga: Waspadai paket umrah dengan harga di bawah standar aman yang ditetapkan pemerintah.
- Rekam Jejak Keberangkatan: Periksa ulasan dan kepastian jadwal keberangkatan dari jemaah-jemaah terdahulu.
Saat ini, Farhan selaku pemilik Hanania Travel masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna menjalani proses mediasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply