Duduk Perkara Dugaan Skandal Jurnal Predator UAJY dan Bantahan Yayasan

Ilustrasi: Perpustakaan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). (KalderaNews.com/Dok. UAJY)
Perpustakaan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). (KalderaNews.com/Dok. UAJY)
Sharing for Empowerment

Jagat akademik geger! Seorang dosen FH UAJY dipecat usai laporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh rekannya. Cek kronologinya!

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang isu miring terkait integritas akademik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Seorang dosen dari Fakultas Hukum (FH) berinisial R dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak yayasan kampus pada April 2026 lalu.

Ironisnya, pemecatan ini terjadi setelah R berusaha menjaga marwah akademis dengan melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan sesama dosen, pejabat kampus, hingga oknum guru besar di lingkungannya.

BACA JUGA:

Bagi kamu yang peduli dengan masa depan moral pendidikan di Indonesia, berikut adalah kronologi lengkap, dilema “tiga pilihan”, hingga babak baru sengketa hukum yang sedang bergulir.

Kronologi Temuan: Bersurat ke Scopus hingga Kementerian

Kasus mencengangkan ini mulai diungkap ke publik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Kamis (11/6/2026).

Pendamping hukum R dari LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, membeberkan bahwa kliennya menemukan kejanggalan pada publikasi ilmiah yang digunakan sejumlah akademisi di satu fakultas UAJY.

Publikasi tersebut diduga kuat sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan kenaikan pangkat fungsional dosen serta syarat memperoleh gelar prestisius Guru Besar (Profesor).

Guna membuktikan kebenaran datanya, R melakukan langkah-langkah investigasi berikut:

  • Konfirmasi ke Scopus: R mengirimkan surat elektronik resmi ke lembaga pengindeks jurnal internasional, Scopus, untuk mengecek validitas jurnal yang digunakan rekannya.
  • Hasil Balasan Scopus: Pihak Scopus secara tertulis membalas dan mengonfirmasi bahwa jurnal-jurnal tersebut statusnya sudah tidak aktif atau telah dihentikan (discontinued). Jurnal tersebut tidak bisa lagi dipakai namun terkesan dipaksakan sebagai syarat pemenuhan berkas.
  • Laporan ke Kementerian: Berbekal bukti valid tersebut, R melaporkan temuan ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Ultimatum “Tiga Pilihan” Sebelum Pemecatan

Bukannya mendapatkan apresiasi karena menjaga kejujuran ilmiah, R justru menghadapi tekanan berat dari internal tempatnya mengajar. Sebelum surat PHK resmi diketuk pada April 2026, R mengaku sempat disodorkan tiga pilihan dilematis oleh pihak kampus:

  • Pilihan 1: Mencabut semua laporan terkait jurnal predator dan meminta maaf secara terbuka.
  • Pilihan 2: Mengajukan surat pengunduran diri secara sukarela (resign).
  • Pilihan 3: Jika menolak opsi satu dan dua, R akan diberhentikan secara tidak hormat.

Sebagai akademisi hukum yang memegang teguh nilai integritas, R secara tegas menolak seluruh pilihan tersebut.

Sehari setelah surat pemecatannya keluar, R langsung mengajukan surat keberatan resmi, namun kabarnya tidak mendapatkan respons dari pihak yayasan.

Babak Baru: Pertemuan Bipartit Buntu, Berlanjut ke Disnaker

Merasa hak kebebasan akademiknya dirampas, R menggandeng LBH Yogyakarta pada Mei 2026 untuk menempuh jalur hukum.

Upaya mediasi internal (bipartit) antara R, pihak UAJY, dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) telah digelar sebanyak tiga kali. Namun, hasilnya menemui jalan buntu.

Pihak kampus dan yayasan tetap berkukuh bahwa prosedur PHK yang mereka lakukan sudah benar.

LBH Yogyakarta menilai tindakan pemecatan ini cacat secara substansi maupun prosedur kepegawaian.

“Apa yang dilakukan oleh R itu merupakan bagian dari kebebasan akademik untuk melindungi kualitas pendidikan. Tindakan ini adalah respons jujur terhadap integritas akademik yang makin buruk, dia seharusnya dilindungi, bukan dipecat,” tegas Wetun, perwakilan LBH Yogyakarta.

Karena jalur damai di internal kampus gagal, kasus ini kini resmi didaftarkan ke mekanisme mediasi tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

LBH memproyeksikan sidang panggilan perdana dari Disnaker akan bergulir dalam satu hingga dua pekan ke depan. Fokus utama gugatan bukan sekadar menuntut uang pesangon, melainkan menguji keabsahan alasan PHK dan menuntut pemulihan hak ketenagakerjaan R.

Bantahan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY)

Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku badan penyelenggara UAJY akhirnya angkat bicara melalui tim kuasa hukumnya dari PBKH FH UAJY untuk mengklarifikasi simpang siur isu pemecatan tidak hormat terhadap mantan dosen Fakultas Hukum berinisial “R”.

Pihak yayasan membantah keras narasi bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak atau mendadak, melainkan menegaskan bahwa keputusan kelembagaan tersebut merupakan hasil proses investigasi ketat dan panjang yang telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2026 sesuai aturan internal dan prinsip tata kelola kampus (good university governance).

Karena tahap musyawarah bipartit tidak mencapai titik temu, YSRY menyatakan siap menghadapi argumen Saudari “R” di ranah hukum resmi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sekaligus menantangnya untuk menguji bukti-bukti sah di hadapan hakim tanpa membentuk kesimpulan prematur di ruang publik.

Di sisi lain, manajemen UAJY menjamin bahwa pusaran kasus hukum ini sama sekali tidak memengaruhi aktivitas akademik kampus, sehingga roda perkuliahan dan pemenuhan hak belajar mahasiswa tetap berjalan normal secara profesional.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*