
Menteri Keuangan organisasi mahasiswa KIP-K Unair diduga menggasak dana iuran sukarela hingga puluhan juta rupiah.
SURABAYA, KalderaNews.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan skandal korupsi yang mencoreng nama besar Universitas Airlangga (Unair).
Seorang mahasiswa berinisial YIP diduga nekat menggelapkan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026 dengan nominal fantastis, mencapai Rp97 juta.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dibongkar oleh akun Instagram @unairjournal.
BACA JUGA:
- BEM Unair Minta MBG Dihentikan, Petisinya Viral di Media Sosial
- Skandal Pelecehan di Unair, 4 Mahasiswa Disanksi, Tapi Dirahasiakan?
- Resmi Diumumkan, Cek Link KIP Kuliah 2026 Jalur SNBT!
Pelaku mahasiswa D4
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YIP merupakan mahasiswi angkatan 2023 dari Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital, Fakultas Vokasi.
Di organisasi, ia menduduki posisi strategis sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO).
“Tindakan Yuni Ilma Permatasari, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat,” tulis takarir dalam unggahan viral tersebut.
Dana dari sumbangan sukarela
Mirisnya, aliran dana puluhan juta tersebut bukan bersumber dari kas negara, melainkan hasil sumbangan sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang rutin dikumpulkan setiap akhir semester bersamaan dengan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik.
Dana yang sedianya dialokasikan untuk operasional organisasi dan program kesejahteraan mahasiswa kurang mampu itu diduga kuat dikelola secara gelap dan tidak transparan oleh pelaku.
Hingga saat ini, jumlah pasti mahasiswa yang menjadi korban pemotongan atau kerugian belum bisa dipastikan.
Namun, dugaan kuat mengarah pada akumulasi iuran sukarela dari empat angkatan aktif mahasiswa KIP-K di Unair.
Pihak @unairjournal menyebutkan bahwa anggaran resmi (RKAT) dari pihak kampus untuk organisasi semacam ini biasanya berada di bawah Rp10 juta per tahun, sehingga angka Rp97 juta hampir pasti berasal dari akumulasi iuran mahasiswa.
Konteks & aturan ketat KIP-K
Kasus dugaan penyelewengan di lingkungan penerima bantuan pendidikan ini memicu keprihatinan mendalam.
Berdasarkan regulasi resmi terkait tata kelola KIP-K, segala bentuk pemotongan, pungutan liar, atau pemanfaatan dana bantuan di luar ketentuan pendidikan adalah pelanggaran berat.
Pemerintah menegaskan bahwa dana KIP-K hakikatnya harus diterima utuh oleh mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi demi menjamin keberlangsungan kuliah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Universitas Airlangga masih belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum maupun sanksi akademik yang akan dijatuhkan kepada terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply