
GAPEMBI tolak penghentian Makan Bergizi Gratis saat libur sekolah karena rugikan investasi, relawan, dan pasokan pangan daerah.
JAKARTA, KalderaNews.com – Ketika lonceng sekolah berbunyi menandakan tibanya musim libur panjang, biasanya para siswalah yang bersorak gembira.
Namun, kebijakan terbaru terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru membalikkan keadaan.
Kebijakan penghentian sementara program andalan pemerintah ini selama masa libur sekolah memicu gelombang protes keras, di mana yang melayangkan protes keras bukanlah para siswa, melainkan para pengusaha yang tergabung dalam ekosistem ini.
BACA JUGA:
- Kalimantan Membara, Sengkarut MBG dan BBM, Mahasiswa Kepung Jalanan!
- Inilah 5 Mahasiswa dan Asal Kampusnya, Ikut Wapres Cek MBG dan KDMP
- Massa Pro MBG Bantah Massa Bayaran
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur peniadaan program MBG dan penghentian insentif selama periode libur sekolah.
Alasan Pengusaha Menolak Keras SE BGN 12/2026
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini dinilai sepihak dan merugikan. GAPEMBI menolak SE tersebut karena dua poin krusial:
- Bertentangan dengan Aturan Awal: Kebijakan dalam SE tertanggal 17 Juni 2026 tersebut dianggap bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember Tahu 2025.
- Pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS): Penghentian insentif dinilai melanggar PKS yang telah ditandatangani antara pihak mitra dan BGN. BGN dituding mengeluarkan keputusan sepihak berupa intervensi tanpa adanya diskusi terlebih dahulu untuk membuat adendum perjanjian.
“Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur.
Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami… tiba-tiba mengeluarkan SE,” ujar Alven Stony dalam konferensi persnya.
Ancaman Kerugian hingga Miliaran Rupiah
Bagi pelaku usaha, dapur SPPG bukanlah sekadar tempat memasak biasa, melainkan sebuah investasi besar yang sering kali dibangun menggunakan pinjaman perbankan atau jaminan aset pribadi.
Insentif sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini diterima SPPG bukanlah keuntungan bersih, melainkan bagian dari pengembalian modal (Return on Investment).
Jika operasional dihentikan, dampak domino finansialnya tidak main-main:
| Sektor yang Terdampak | Estimasi Kerugian / Dampak Ekonomi |
| Mitra SPPG | Kehilangan pengembalian modal sekitar Rp324 juta per SPPG untuk jangka waktu 54 hari (secara agregat potensial mencapai Rp9 triliun secara nasional). Mitra juga tetap harus membayar biaya operasional pasif seperti listrik, air, perawatan alat, IPAL, dan keamanan. |
| Pemasok Bahan Pangan | Petani, peternak, nelayan, dan pekebun kehilangan omzet yang diperkirakan oleh GAPEMBI dapat mencapai Rp24 triliun karena hasil panen menumpuk tanpa penyerap utama. |
| Relawan Dapur | Para pekerja harian ini berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp5,4 juta hingga Rp10,8 juta per orang, dengan total kehilangan pendapatan nasional bagi relawan mencapai Rp4 triliun. |
Kondisi nyata di lapangan juga mulai dikeluhkan oleh para vendor harian. Agus Sulistiyanto, seorang pemasok sayuran selada hidroponik, mengaku terpukul karena permintaan dari dapur MBG langsung turun drastis, memaksa dirinya harus bekerja ekstra mencari restoran alternatif agar hasil panennya tidak membusuk.
Klaim Nasib Kelompok Rentan 3B yang Kian Buram
Selain hantaman ekonomi pada sektor bisnis, GAPEMBI juga menyoroti dimensi sosial dan kesehatan. SE Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan bahwa selama libur sekolah, penyaluran MBG dihentikan total, termasuk untuk kelompok 3B (Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD).
Menurut GAPEMBI, langkah ini menciptakan ketidakpastian layanan gizi yang kritis. Padahal, kelompok 3B merupakan sasaran vital dalam program pemenuhan gizi pada periode 1.000 hari pertama kehidupan demi mencegah hambatan pertumbuhan anak.
Momentum Evaluasi dan Standardisasi
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional memiliki alasan tersendiri dalam menerbitkan regulasi yang memicu polemik ini. Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa masa libur sekolah formal (yang dijadwalkan Kemendikdasmen berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026) sengaja dimanfaatkan sebagai momentum penataan.
BGN memutuskan tidak mendistribusikan MBG dan membekukan insentif operasional sementara waktu dengan tujuan:
- Standardisasi Tata Kelola: Melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas dapur, kondisi fasilitas, serta proses memasak.
- Efisiensi Sumber Daya: Memastikan ketepatan anggaran dan menegakkan tingkat kedisiplinan kebersihan serta kesehatan yang lebih tinggi.
- Pemberlakuan Kelas SPPG: Kedepannya, hasil audit akan membagi SPPG menjadi beberapa tingkatan kelas. SPPG dengan kualitas performa yang lebih baik dijanjikan akan menerima insentif yang lebih besar. BGN juga merencanakan pembaruan metode insentif yang dikaitkan langsung dengan jumlah penerima manfaat.
Meskipun memicu kekecewaan masif dari sisi ekonomi, beberapa asosiasi seperti Koordinator Paguyuban Mitra SPPG, Wahyu Widodo, menyatakan dapat memahami posisi pemerintah yang tengah membenahi tata kelola negara.
Namun, para pengusaha tetap berharap BGN membuka ruang komunikasi yang lebih inklusif sebelum mengetuk palu kebijakan yang berdampak sistemik pada hajat hidup jutaan pekerja di daerah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply