60.896 Guru Belum Ikut Program PPG, Ternyata Jabar dan Jatim Paling Banyak

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024. (dok.ditjen GTK)
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024. (dok.ditjen GTK)
Sharing for Empowerment

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi mengumumkan pemanggilan 60.896 guru di seluruh Indonesia untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi mengumumkan pemanggilan 60.896 guru di seluruh Indonesia untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa para calon peserta yang terpanggil merupakan guru yang telah lolos dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Distribusi peserta mencakup pendidik dari ujung Aceh hingga Papua, termasuk guru yang mengabdi di Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).

BACA JUGA:

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” kata Ferry Maulana Putra dalam keterangan resminya.

Jadwal Lengkap dan Tahapan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2

Para guru yang masuk dalam daftar panggil wajib mencermati linimasa pelaksanaan agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini. Berikut adalah rangkaian jadwal penting yang harus diikuti peserta:

  • Konfirmasi Kesediaan: 22 s.d. 28 Juni 2026 (via aplikasi SIMPKB)
  • Proses Lapor Diri: 1 s.d. 4 Juli 2026
  • Orientasi Akademik: 8 Juli 2026
  • Pembelajaran Mandiri: 8 Juli s.d. 12 Agustus 2026 (Melalui Platform Ruang GTK)
  • Uji Kompetensi: Mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) setelah masa pembelajaran selesai.

Setelah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian ujian tersebut, para guru akan memperoleh Sertifikat Pendidik.

Sertifikat ini merupakan bukti formal profesionalisme sekaligus syarat mutlak untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaran Peserta Terbanyak: Jawa Barat dan Jawa Timur Mendominasi

Program ini menjadi angin segar sekaligus bentuk keadilan sosial bagi puluhan ribu guru, termasuk mereka yang telah mengabdi belasan tahun di daerah terpencil dan garis depan pendidikan.

Dari total 60.896 guru yang dipanggil pada Tahap 2 ini, berikut adalah 4 provinsi dengan keterwakilan peserta terbanyak:

  • Peringkat 1 (Jawa Barat): 8.565 Guru
  • Peringkat 2 (Jawa Timur): 6.548 Guru
  • Peringkat 3 (Sumatera Utara): 4.425 Guru
  • Peringkat 4 (Jawa Tengah): 3.964 Guru

Landasan Hukum Sertifikasi Guru di Indonesia

Pelaksanaan percepatan sertifikasi melalui skema PPG bagi Guru Tertentu ini merupakan mandat langsung dari payung hukum kedosenan dan keguruan di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam kedua regulasi tersebut, ditegaskan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal pengakuan negara atas status guru sebagai tenaga profesional guna meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Guna menyukseskan program ini, Direktorat PPG turut mengajak jajaran pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk aktif mengawal dan mendampingi para guru selama proses pembelajaran mandiri berlangsung.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*