
Sebanyak 60.896 guru dipanggil mengikuti PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2. Berikut jadwal pelaksanaan dan syarat administrasinya.
JAKARTA, KalderaNews.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen, sebanyak 60.896 guru telah menerima pemanggilan untuk mengikuti program tersebut melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
“Sebanyak 60.896 guru telah menerima panggilan untuk mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 melalui SIMPKB,” demikian keterangan yang diunggah akun @ppgkemendikdasmen.
BACA JUGA:
- Kerapuhan Status Honorer dan PPPK Guru, Lebih Lemah dari Buruh?
- Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK, Gimana Nasib Guru Honorer? Belum Jadi Prioritas?
- Kemensos Buka Lowongan 3.053 PPPK Guru, Lulusan PPG Siap Dikontrak?
Guru yang termasuk dalam sasaran pemanggilan diminta segera membuka akun SIMPKB masing-masing untuk memastikan status pemanggilan sekaligus memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan PPG.
Berikut jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Jadwal PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
- Pemanggilan/Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta PPG di SIMPKB: 22-28 Juni 2026.
- Lapor Diri di LPTK: 1-4 Juli 2026.
- Orientasi di LPTK: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 8 Juli-12 Agustus 2026.
- Pembelajaran Terbimbing: 18-23 Juli 2026.
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 24 Juli-15 Agustus 2026.
- Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker): 24 Juli-14 Agustus 2026.
Selain memperhatikan jadwal, peserta juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam proses lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
- Pakta Integritas.
- Biodata Mahasiswa.
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir (scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotokopi legalisir ijazah S1/DIV).
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
- Scan Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Peserta disarankan mempersiapkan seluruh berkas sejak dini agar proses lapor diri dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply