
Belum usai kasus atlet menembak, pelatih taekwondo di Semarang ditangkap atas dugaan pencabulan atlet anak. Darurat!
SEMARANG, KalderaNews.com – Dunia olahraga nasional kembali diguncang oleh kabar kelam. Belum usai publik mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa DS (15), seorang atlet menembak asal Jawa Timur, kini kasus serupa muncul di Jawa Tengah.
Seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Semarang resmi ditahan polisi setelah diduga mencabuli atlet binaannya yang baru berusia 12 tahun.
BACA JUGA:
- Belajar dari Kasus Perbakin, Cara Melindungi Atlet Muda dari TPKS
- Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMP di Kalideres, Berakhir Damai!
- Waspada Sexual Grooming!
Rentetan kasus ini menjadi alarm keras bahwa ekosistem olahraga Indonesia sedang darurat pengawasan dan perlindungan anak.
Kasus Atlet Menembak Surabaya: Eksploitasi Relasi Kuasa
Kasus yang menimpa DS, atlet menembak berprestasi, menyeret nama JL (41), yang merupakan mantan pengurus sekaligus pelatih Perbakin Surabaya. Saat ini, JL telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengecam keras tindakan ini dan meminta seluruh ekosistem olahraga memetik pelajaran penting. Berdasarkan evaluasi dari kasus ini, ada tiga pelajaran krusial yang harus diterapkan oleh instansi, klub, dan orang tua:
- Memutus Modus “Hukuman Fisik” dan Kedekatan Personal: Pelecehan bermula dari manipulasi relasi kuasa berupa “hukuman fisik” seperti menggelitik di area latihan, yang lambat laun berujung pada tindakan pencabulan di mobil dan hotel. Standardisasi metode pelatihan harus diperketat tanpa toleransi terhadap kontak fisik non-teknis.
- Pengawasan Ketat Sistem Safe Sport di Area Latihan: Pelecehan dilaporkan terjadi hingga enam kali, termasuk di dalam mobil saat mengantar pulang korban. Fasilitas olahraga wajib menerapkan prinsip Safe Sport Policy dengan memastikan area latihan terpantau CCTV dan adanya pendampingan pihak ketiga (asisten pelatih atau orang tua) saat mobilitas atlet.
- Pentingnya Whistleblowing System yang Aman: Korban DS mengalami trauma mendalam dan enggan kembali ke dunia menembak. Setiap pengurus cabang olahraga (Pengcab) wajib menyediakan kanal pengaduan independen yang rahasia agar atlet muda berani bersuara (speak up) sejak indikasi awal.
Muncul Kasus Baru: Pelatih Taekwondo di Semarang Ditangkap
Saat publik masih tertuju pada kasus di Surabaya, Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang oknum pelatih taekwondo berinisial RM (51) sebagai tersangka pencabulan. Warga Kecamatan Ambarawa ini tega melecehkan atlet binaannya sendiri di tempat latihan.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap korban di tempat latihan yang berada di Kecamatan Ambarawa,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, Selasa (30/6/2026).
Modus “Bujuk Rayu” dan Intimidasi Tersangka
Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka yang juga dijadikan pemusatan latihan di Kupang Kidul, Ambarawa. Modus yang digunakan pelaku meliputi:
- Memanfaatkan Momen Sepi: Aksi pencabulan dilakukan saat korban datang lebih awal untuk latihan dan sedang menunggu teman-temannya di aula.
- Preteks Seragam Latihan: Korban berniat membeli kaus latihan kepada tersangka. Ketika kaus ukuran M yang diberikan kekecilan, korban meminta ukuran L. Saat korban berdiri menunggu, tersangka yang sedang duduk tiba-tiba melakukan tindakan tak senonoh dan memaksa korban membuka celananya. Korban yang ketakutan langsung mendorong pelaku dan berlari ke aula.
- Pemberian Hadiah sebagai Uang Tutup Mulut: Usai melancarkan aksinya, RM meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut. Sebagai modus penyalahgunaan posisi, pelaku memberikan uang tunai Rp 100.000 dan tiga buah tumbler tempat air minum kepada korban.
Beruntung, korban yang masih di bawah umur tersebut tetap berani mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Polres Semarang.
Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian latihan, uang tunai, dan botol plastik tersebut.
Jerat Hukum Tegas dan Langkah Boikot Total
Kedua kasus ini kini memasuki ranah hukum dengan ancaman sanksi yang sangat berat bagi para pelaku yang telah mencederai nilai-nilai sportivitas dan moralitas.
Di Semarang, tersangka RM dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Penyesuaian Pidana 2026, serta Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). RM terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.
Sementara itu, untuk kasus di Surabaya, Menpora Erick Thohir menegaskan dukungannya terhadap penerapan Pasal 415 KUHP dan UU TPKS. Kemenpora juga berkomitmen memberikan sanksi sosial dan profesi yang mutlak.
“Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kita harus bersama-sama membangun budaya olahraga yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diboikot total dari ekosistem olahraga Indonesia,” pungkas Erick Thohir.
Kasus berturut-turut yang menimpa atlet menembak dan atlet taekwondo ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah, pengurus cabor, klub, hingga orang tua untuk merombak total sistem pengawasan demi menjamin ruang aman bagi anak-anak yang tengah berjuang meraih prestasi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply