
Berkaca dari kasus atlet Perbakin Surabaya, ini langkah krusial cegah pelecehan seksual anak di lingkungan olahraga.
SURABAYA, KalderaNews.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa DS (15), seorang atlet menembak berinisial asal Jawa Timur, menjadi alarm keras bagi dunia olahraga nasional.
Tersangka yang merupakan mantan pengurus sekaligus pelatih Perbakin Surabaya berinisial JL (41), kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, mengecam keras tindakan ini dan meminta seluruh ekosistem olahraga memetik pelajaran penting.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang harus segera dibenahi agar lingkungan olahraga tidak lagi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah tiga pelajaran krusial yang harus diterapkan oleh instansi, klub, dan orang tua untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual pada atlet di bawah umur:
1. Memutus Modus “Hukuman Fiskal” dan Kedekatan Personal Berlebih
Berdasarkan keterangan keluarga, pelecehan bermula dari manipulasi relasi kuasa berupa pemberian “hukuman fisik” seperti menggelitik di area latihan, yang lambat laun berujung pada tindakan pencabulan di mobil dan hotel.
Pelajaran pentingnya standardisasi metode pelatihan harus diperketat. Tidak boleh ada ruang bagi pelatih untuk memberikan hukuman fisik yang menyentuh area sensitif atau bersifat personal. Kontak fisik antara pelatih dan atlet lawan jenis harus dibatasi hanya pada koridor teknis olahraga yang terpantau.
2. Pengawasan Ketat Sistem Safe Sport di Area Latihan
Pelecehan dilaporkan terjadi hingga enam kali, termasuk di lingkungan lapangan tembak dan di dalam mobil saat mengantar pulang korban. Hal ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang longgar ketika atlet hanya berdua bersama pelatih.
Pelajaran pentingnya setiap fasilitas olahraga wajib menerapkan prinsip Safe Sport Policy. Area latihan harus memiliki visibilitas yang baik (terbuka atau terpantau CCTV).
Selain itu, manajemen klub atau orang tua wajib memastikan adanya pendampingan pihak ketiga (asisten pelatih lain atau sesama orang tua) saat proses antar-jemput atau kegiatan di luar jam latihan resmi.
3. Pentingnya Whistleblowing System dan Layanan Pengaduan Aman
Korban DS kini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan enggan kembali menekuni olahraga menembak yang telah ia bangun selama dua tahun. Seringkali, korban anak di bawah umur takut melapor karena adanya tekanan relasi kuasa dari pengurus atau pelatih.
Pelajaran pentingnya setiap pengurus cabang olahraga (Pengcab) wajib menyediakan kanal pengaduan independen yang aman dan rahasia bagi atlet.
Edukasi mengenai batasan kekerasan seksual (TPKS) juga harus diberikan secara berkala kepada atlet muda agar mereka berani bersuara (speak up) sejak indikasi awal muncul.
Ketegasan Hukum dan Boikot Total dari Kemenpora
Menpora Erick Thohir menegaskan, Kemenpora mendukung penuh penerapan Pasal 415 KUHP dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang disangkakan polisi kepada pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diboikot total dari ekosistem olahraga Indonesia.
“Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kita harus bersama-sama membangun budaya olahraga yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” pungkas Erick Thohir.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply