
Kesaksian emosional Dinda Dinanti di MK ungkap kekerasan finansial dosen non-ASN yang terpaksa nyambi jadi driver ojol dan kuli.
JAKARTA, KalderaNews.com – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai momen emosional saat sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Tangis Dinda Dinanti, seorang dosen tetap non-ASN dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, pecah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:
- Ironis! Ahli UGM Ungkap 69% Gaji Dosen RI di Bawah Upah Minimum
- Sungguh Prihatin! Rata-Rata Gaji Dosen RI Hanya Rp 3,36 Juta
- Gaji Dosen Dinilai Tak Layak, Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen
Dalam kesaksiannya yang viral melalui unggahan akun Instagram @tuturmediadigital, Dinda membeberkan realitas kelam mengenai “kekerasan finansial” serta tekanan yang harus dihadapi oleh para dosen tetap berstatus non-ASN di lingkungan kampus.
Demi Bertahan Hidup: Dosen Nyambi Jadi Driver Ojol hingga Kuli
Dinda mengungkapkan bahwa minimnya penghasilan dasar sebagai dosen non-ASN memaksa para pendidik memutar otak demi memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Alih-alih fokus pada riset dan pengajaran, waktu produktif mereka terpaksa tersita untuk mencari pendapatan tambahan di luar kampus.
“Akibat kekerasan finansial yang dialami, para dosen terpaksa menyisihkan waktu produktifnya untuk berjualan hingga menjadi driver ojek online (ojol),” kesaksian Dinda dalam persidangan tersebut.
Fenomena memprihatinkan ini langsung memicu gelombang simpati dan resonansi dari sesama tenaga pendidik serta masyarakat luas di media sosial.
Banyak netizen yang memvalidasi bahwa profesi pengajar di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
- Akun @joyco72 menuliskan realitas serupa, “Saya masih Nyambi jadi kuli. Ttp semangat buat keluarga…..”
- Akun @seftinapepsong turut menyoroti rumitnya birokrasi penelitian yang tidak sebanding dengan insentifnya, “Sekalinya dapet hibah penelitian yg gk seberapa, diminta audit berkali-kali berasa bawa uang negara 1M š„¹”
Ancaman Brain Drain dan Penurunan Kualitas Pendidikan Nasional
Publik menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa jika tata kelola kesejahteraan dosen non-ASN terus diabaikan oleh pemerintah dan DPR, sektor pendidikan tinggi Indonesia akan mengalami degradasi kualitas yang masif secara jangka panjang.
“Yang dikhawatirkan kalau terus-terusan begini, nantinya orang-orang pinter apalagi yang sandwich generation, mereka enggak akan mau jadi guru/dosen/nakes. Yang ada nanti posisi ini diisi orang-orang yang kureng, taulah bakal bagaimana..,” tulis akun @lilimusliha_.
Kritik tajam dari netizen juga mengarah pada skala prioritas anggaran negara saat ini, di mana sektor penguatan karakter dan kecerdasan bangsa justru terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan yang dianggap kurang substansial.
Melalui permohonan nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus ini, para dosen berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materiil tersebut guna menghadirkan regulasi yang memaksa negara memberikan jaminan upah layak, THR, serta pemenuhan hak normatif yang setara tanpa diskriminasi status kepegawaian.
Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta itu memang membeberkan bentuk kekerasan finansial dan ketimpangan sistemik yang dialaminya di mana ia hanya menerima upah sebesar Rp3.171.443 per bulan, padahal menanggung beban kerja berat mengampu 14 SKS untuk sekitar 290 mahasiswa.
Sejak bergabung pada 2017 hingga 2026 ini, ia tidak pernah mendapatkan sertifikasi dosen (serdos) karena namanya selalu tertahan dalam pendaftaran pelatihan Pekerti akibat hambatan aturan administratif yang berubah-ubah, sehingga ia terpaksa hanya menerima gaji pokok yang tidak mampu menutupi kebutuhan konsumsi dan transportasi harian.
Penderitaan finansial ini diperparah oleh status kepegawaiannya yang terus berubah-ubah secara sepihakāmulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang dijadikan alasan oleh pihak rektorat maupun dekanat untuk tidak membayarkan hak-hak normatifnya seperti THR, gaji ke-13, serta tunjangan kinerja P1 dan P2.
Atas dasar itulah, Dinda bersama Serikat Pekerja Kampus melalui Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mendesak Mahkamah Konstitusi agar meninjau ulang aturan tersebut, menuntut agar kompensasi bagi dosen disesuaikan secara adil berdasarkan beban kerja dan kualifikasi demi menegakkan prinsip kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply