Ironis! Ahli UGM Ungkap 69% Gaji Dosen RI di Bawah Upah Minimum

Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah
Sharing for Empowerment

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM ungkap fakta miris di sidang MK: Mayoritas gaji pokok dosen di Indonesia masih di bawah UMR daerah.

JAKARTA, KalderaNews.com – Sengkarut kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut, ahli hukum ketenagakerjaan mengungkap data mencengangkan mengenai minimnya pendapatan para dosen di tanah air.

BACA JUGA:

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, yang hadir sebagai ahli, membeberkan bahwa mayoritas dosen di Indonesia mengantongi pendapatan yang tidak sampai menyentuh angka Upah Minimum Regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Data Miris Kesejahteraan Dosen di Indonesia

Di hadapan majelis hakim MK, Nabiyla memaparkan hasil riset nyata yang menggambarkan betapa rentannya kondisi finansial para pengajar di perguruan tinggi.

  • Survei Serikat Pekerja Kampus (2026): Menunjukkan sebesar 69,7 persen responden dosen memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerah tempat mereka bekerja.
  • Survei Kolaboratif Akademisi (2023): Riset bersama tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Mataram menemukan bahwa 42,9 persen responden dosen berpenghasilan total di bawah Rp3 juta per bulan.

“Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen,” tegas Nabiyla.

Gaji Pokok Dosen Harus Jadi Safety Net (Jaring Pengaman)

Menanggapi pembelaan yang sering muncul bahwa dosen menerima berbagai tunjangan, Nabiyla mematahkan argumen tersebut dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan, upah minimum sejatinya berfungsi sebagai safety net atau jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun (tahun ke-0).

Nabiyla menilai, menjanjikan tunjangan untuk menjustifikasi rendahnya gaji pokok adalah langkah yang keliru karena alasan berikut:

  • Tunjangan Tidak Instan: Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga maslahat tambahan baru bisa diakses setelah dosen mengabdi selama beberapa tahun dan memenuhi sertifikasi.
  • Tahun Pertama yang Berat: Pada tahun pertama bekerja, satu-satunya komponen pendapatan yang pasti diterima dosen secara reguler hanyalah gaji pokok.

Oleh karena itu, argumen keberadaan tunjangan dianggap tidak relevan jika gaji pokok yang diterima sejak awal bahkan belum menyentuh standar upah minimum daerah.

Menuntut Keadilan Konstitusi bagi Pendidik Bangsa

Kondisi ini dinilai sebagai sebuah ironi besar. Di satu sisi, negara memosisikan dosen sebagai profesi khusus yang strategis demi pembangunan nasional. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut tidak dibarengi dengan jaminan kepastian hukum untuk upah yang layak.

Perkara yang sedang bergulir di MK ini menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Regulasi saat ini dinilai gagal memberikan jaminan hidup dan perlindungan yang layak bagi profesi dosen, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat mengikis mutu serta kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*