
Dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat KKN UAD Jogja menjadi sorotan. BEM Fakultas Hukum desak sanksi tegas.
YOGYAKARTA, KalderaNews.com– Dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang mahasiswa yang disebut melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi ketika mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @bemfhuad. Dalam unggahannya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
BACA JUGA:
- Geger! Mahasiswa UB Diduga Potret dan Sebar Foto Mahasiswi Tanpa Izin
- Viral di Threads Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UMY, Kampus Buka Suara
- Geger Video Asusila di Unair, Komisi Etik Turun Tangan!
BEM FH UAD desak pelaku disanksi
Dalam unggahan tersebut, BEM Fakultas Hukum UAD menegaskan bahwa lingkungan akademik harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Dalam akun Instagram @bemfhuad mereka menuliskan
“BEM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN STOP PELECEHAN SEKSUAL!! Lingkungan Akademik adalah ruang untuk belajar, berkembang, dan merasa aman. Tidak ada tempat bagi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan akademik. BEM Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan mendorong pihak kampus untuk menangani setiap dugaan kekerasan seksual secara cepat, transparan, adil, dan berpihak pada perlindungan korban, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan proses pemeriksaan yang sah, pelaku harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Universitas, termasuk pemberian sanksi akademik apabila memenuhi syarat. Keberanian korban untuk melapor harus dijawab dengan keberanian institusi untuk bertindak. Menciptakan ruang akademik yang aman merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. “Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual. Wujudkan kampus yang aman, adil, dan bermartabat.”
Mereka juga mendorong pihak universitas agar menangani setiap dugaan kekerasan seksual secara cepat, transparan, adil, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kronologi dugaan pelecehan pada mahasiswa UAD saat KKN
Dalam postingan @bemfhuad tersebut juga dituliskan kronologi kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi.
“Pada Mei 2026, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UAD berinisial ACR terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM, yang saat itu berada dalam satu kelompok KKN dengan terduga pelaku. Selain dugaan pelecehan tersebut, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban. Korban telah berupaya menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan kepada pihak LPPM UAD. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, penanganan yang diberikan dinilai belum menghasilkan tindakan maupun sanksi yang tegas. Atas dasar itu, korban akhirnya memilih melanjutkan proses melalui jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.”
Pada slide kedua dijelaskan bahwa penyelesaian perkara sudah dilakukan dengan proses mediasi tertutup, namun tidak membuahkan hasil.
“Menurut informasi yang ada, penyelesaian perkara sempat diarahkan melalui proses mediasi tertutup. Dalam proses tersebut, korban disebut disarankan untuk tidak meneruskan laporan ke ranah hukum. Bahkan, korban mengaku sempat menerima tuduhan melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku. Karena tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memberikan rasa keadilan, korban, dengan pendampingan LKBH Adilah Noto Nagoro, kemudian mengajukan laporan resmi kepada kepolisian sesuai dengan wilayah hukum masing-masing. Terduga pelaku hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai mahasiswa aktif, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik.”
Di slide pada postingan terakhir disebutkan bahwa korban mengalami trauma psikis. Korban proses hukum berjalan dan pelaku mendapat hukuman.
“Peristiwa yang diduga terjadi berulang selama kegiatan KKN tersebut dilaporkan telah menimbulkan trauma psikis bagi para korban. Oleh karena itu, selain mengharapkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, korban juga mendorong adanya langkah tegas dari pihak universitas melalui mekanisme disiplin internal apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kami berharap UAD sebagai instansi pendidikan harus melakukan tindakan memutus hubungan kemahasiswaan terhadap pelaku pelecehan seksual. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan perlindungan kepada civitas akademika, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
Kampus UAD buka suara
Menanggapi ramainya informasi tersebut, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak universitas turut prihatin atas dugaan peristiwa yang dialami korban.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Selain itu, kampus juga menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan membatalkan keikutsertaan terduga pelaku dalam program KKN sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini masih menjadi perhatian publik, sementara proses penanganan melalui mekanisme internal kampus maupun jalur hukum terus berjalan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan akhir terkait dugaan tersebut sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum atau keputusan resmi dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply