PP Muhammadiyah tegaskan aset kripto sah jadi komoditas investasi, tapi haram untuk mata uang. Cek alasan lengkapnya!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan penegasan penting terkait posisi aset kripto (cryptocurrency) dalam hukum Islam.
Dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/7/2026), Muhammadiyah meluruskan persepsi publik dengan membedakan secara tegas antara fungsi kripto sebagai komoditas investasi dan kripto sebagai alat tukar (mata uang).
SIMAK JUGA: Reli Bitcoin Dekati US$65.000, Kripto Masih Rapuh Aksi Jual Marak
Muhammadiyah menegaskan bahwa adanya penyesuaian pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang yang sah secara syariat maupun hukum negara.
1. Kripto Sebagai Komoditas Investasi (Māl Mutaqawwam)
Dalam perspektif fikih muamalah, Majelis Tarjih memandang bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam (harta bernilai yang diakui dan dilindungi oleh syariat). Status ini berlaku selama objek digital tersebut memenuhi kriteria tertentu serta terbebas dari mekanisme transaksi yang dilarang.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan bahwa volatilitas atau fluktuasi harga yang tinggi tidak otomatis menggugurkan nilai kripto sebagai harta.
“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta. Contohnya minyak bumi dan beberapa sumber daya alam yang fluktuasinya bahkan lebih besar dibanding Bitcoin,” ungkap Bektie Hendrie Anto.
Bektie menambahkan bahwa Bitcoin merupakan salah satu aset kripto dengan tingkat stabilitas paling tinggi dibanding aset digital lainnya, bahkan dalam kondisi tertentu bisa lebih stabil ketimbang mata uang beberapa negara.
2. Mengapa Kripto Ditolak Sebagai Mata Uang?
Kendati diakui sebagai komoditas berharga, Muhammadiyah memberikan garis merah bahwa aset kripto tidak dapat diterima sebagai alat pembayaran atau mata uang (currency).
Dalam membedah hukum aset kripto, Majelis Tarjih Muhammadiyah menerapkan pendekatan ganda yang memisahkan antara sudut pandang fikih muamalah dan kepatuhan terhadap hukum positif negara. Dari kacamata fikih muamalah, pemanfaatan kripto terbelah menjadi dua koridor utama:
- Diperbolehkan sebagai Komoditas (Māl Mutaqawwam): Kripto dipandang sah sebagai harta yang bernilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan sebagai aset investasi, selama memenuhi kriteria kehalalan objek dan mekanismenya.
- Dilarang keras sebagai Mata Uang (Currency): Kripto tidak dapat diterima sebagai alat pembayaran karena menyimpan risiko ḍarar fāḥisy (kemudaratan besar) akibat volatilitas harganya yang sangat ekstrem, serta terkendala batas pasokan (supply limit) yang mirip dengan kelemahan sistem standar emas masa lalu.
Langkah penolakan kripto sebagai alat tukar ini kian diperkuat oleh aspek hukum positif nasional. Mengingat konstitusi menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Tanah Air, penggunaan cryptocurrency dalam transaksi sehari-hari dinilai menabrak regulasi negara serta mencederai kedaulatan moneter yang berada di bawah otoritas resmi pemerintah.
Terdapat empat alasan mendasar yang menjadi pertimbangan Majelis Tarjih:
A. Potensi Kemudaratan Besar (Ḍarar Fāḥisy)
Uang wajib memiliki kepastian dan stabilitas nilai untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi sehari-hari. Tingginya volatilitas harga cryptocurrency dinilai memicu ḍarar fāḥisy (kemudaratan yang sangat besar) jika dipaksakan menjadi media pembayaran publik.
B. Masalah Keterbatasan Pasokan (Supply Limit)
Bitcoin, misalnya, dirancang secara algoritmis dengan batas maksimal 21 juta koin. Bektie menyebut persoalan ini mirip dengan alasan historis mengapa dunia meninggalkan standar emas: pasokan yang terbatas tidak akan mampu mengimbangi pesatnya pertumbuhan dan dinamika transaksi ekonomi global.
C. Pelanggaran Kedaulatan Moneter Negara
Di Indonesia, undang-undang secara tegas menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Menerima kripto sebagai mata uang resmi berarti menabrak hukum positif nasional.
Dalam pandangan fikih Muhammadiyah, otoritas tunggal negara dalam menerbitkan dan mengawasi uang adalah kunci utama dalam menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
3. Dinamika Ijtihad & Otoritas Mata Uang dalam Sejarah Islam
Bektie menerangkan bahwa perdebatan mengenai kedaulatan uang sejatinya merupakan ruang ijtihad yang dinamis. Secara historis, pada masa Rasulullah SAW, masyarakat Arab menggunakan mata uang Dinar (Romawi) dan Dirham (Persia), bukan mata uang yang dicetak sendiri oleh otoritas Islam. Pencetakan mata uang Islam secara mandiri baru diinisiasi pada era kekhalifahan setelahnya.
Di era modern, beberapa negara Muslim seperti Uni Emirat Arab (UEA) mulai mengadopsi Bitcoin untuk transaksi terbatas tertentu. Namun, untuk konteks Indonesia, Muhammadiyah memilih untuk menyelaraskan pertimbangan syariat dengan kepatuhan terhadap hukum positif yang berlaku.
Teknologi Blockchain Bersifat Netral
Muhammadiyah menegaskan bahwa teknologi underlying seperti blockchain dan aset kripto pada hakikatnya adalah instrumen muamalah yang bersifat netral. Hukum penggunaannya sangat bergantung pada niat, mekanisme, dan dampaknya bagi masyarakat.
“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan. Setiap kemajuan teknologi semestinya selalu diikat oleh nilai-nilai moral Islam agar mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Bektie.
Melalui penegasan ini, masyarakat Muslim di Indonesia diimbau untuk menyikapi investasi kripto secara bijak: memperlakukannya sebagai aset komoditas berrisiko tinggi, serta tidak menggunakannya sebagai sarana pembayaran ilegal yang melanggar hukum negara.
SIMAK JUGA: Mengapa BTSE Indonesia Berani Meluncur di Tengah Pasar Kripto yang Sedang Lesu?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply