Mahasiswa HI FISIP Unila menyebarkan konten vulgar hasil editan AI menggunakan wajah temannya. Simak informasi lengkapnya di sini.
LAMPUNG, KalderaNews.com– Viral seorang mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial RAS membuat konten vulgar.
Diketahui RAS membuat sekaligus menyebarkan konten vulgar hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) menggunakan wajah seorang mahasiswi tanpa persetujuan korban berinisial NNC.
Kasus tersebut berujung pada pemberhentian RAS dari kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HI, sementara pihak fakultas menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
BACA JUGA:
- Heboh Kasus Deepfake Vulgar Untan: Mendikti Minta Cepat Ditangani
- Dosen UIN Semarang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Kampus Investigasi
- Heboh Twibbon MPLS SMK di Bali, Foto Vulgar Tuai Sorotan Warganet
Kronologi mahasiswa Unila terungkap buat konten vulgar
Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, RAS diduga tidak sengaja mengirim foto dan video hasil editan AI yang menggunakan wajah korban berinisial NNC ke grup WhatsApp HMJ Hubungan Internasional.
Meski unggahan tersebut segera dihapus oleh admin grup, sejumlah anggota diketahui sempat melihat konten tersebut.
Korban baru mengetahui penyalahgunaan foto pribadinya setelah diberi tahu oleh seorang teman. Ia dikabarkan merasa terkejut dan syok karena wajahnya digunakan tanpa izin untuk membuat konten yang bersifat vulgar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, HMJ Hubungan Internasional menerbitkan Surat Keputusan Nomor 043/B.1/HMJHI/PEMBERHENTIAN/VII/2026 pada 22 Juli 2026 yang menetapkan pemberhentian RAS dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Divisi Social and Environment. Keputusan itu juga mencabut seluruh hak, kewenangan, dan akses organisasi yang dimiliki pelaku.
Pada hari yang sama, Ketua Umum HMJ Hubungan Internasional, Aldi Try Juliawan, mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa organisasi tidak memberikan ruang bagi segala bentuk pelecehan seksual.
HMJ HI juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban, termasuk memberikan perlindungan privasi serta akses terhadap layanan psikologis dan bantuan hukum.
Kampus beri sanksi untuk terduga pelaku
Sementara itu, hasil investigasi internal fakultas menyatakan RAS terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, Wakil Dekan III FISIP Unila, Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan pihak kampus menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal.
“Ya, peristiwa ini memang terjadi,” kata Robi, Jumat (31/7/2026).
Robi menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis karena persoalan telah diselesaikan melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga pelaku dan korban.
“Kedua keluarga saling mengenal dan sudah melakukan mediasi. Hasil mediasi sudah menemukan titik temu untuk saling memaafkan. Keluarga korban memaafkan dengan beberapa catatan dan syarat,” jelasnya.
Jika ada kemungkinan adanya korban lain atau dugaan perbuatan serupa sebelumnya, Robi menegaskan pihak fakultas hanya menangani kasus yang melibatkan mahasiswa di lingkungan FISIP Unila.
“Untuk dugaan kasus lain atau perbuatan berulang di luar mahasiswa kami, itu tidak kami dalami,” bebernya.
Pada 22 Juli 2026, RAS juga membuat surat pernyataan sekaligus permohonan maaf. Dalam surat tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi tindakan serupa, dan siap menerima segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Permohonan maaf serupa turut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 26 Juli 2026.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan tidak bertanggung jawab yang saya lakukan. Saya mengakui telah membuat konten foto dan video hasil editan AI hingga akhirnya konten tersebut tersebar,” ujar RAS dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply