BEI Pangkas Batas Harga Saham ke Rp 1, Dampak Likuiditas dan Analisis Risiko

Investasi Saham
Investasi Saham (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

BEI berencana menurunkan batas minimum harga saham ke Rp 1. Simak dampak terhadap likuiditas pasar dan risikonya di sini.

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan kebijakan strategis dengan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham.

Wacana penghapusan batas “saham gocap” ini direspon secara positif oleh pelaku pasar modal dan praktisi sekuritas karena dinilai mampu membongkar kebekuan transaksi pada emiten-emiten yang selama ini tertahan di level minimum.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penghapusan “saham gocap” ini bertujuan untuk memperluas ruang transaksi, meningkatkan likuiditas pasar, serta memperkuat mekanisme pembentukan harga (price discovery).

SIMAK JUGA: Notasi Khusus Saham Per Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Kode dan Artinya

Langkah ini juga telah dikonsultasikan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), hingga investor global.

Proyeksi Dampak Perdagangan dan Penghapusan Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Penerapan skema baru ini memungkinkannya saham-saham yang sebelumnya membeku di level Rp 50 (seperti saham GOTO) untuk kembali diperdagangkan secara dinamis.

BEI memproyeksikan frekuensi dan nilai transaksi bursa berpotensi meningkat 2 hingga 3 kali lipat ketika saham di Papan Pemantauan Khusus dialihkan dari mekanisme call auction ke continuous auction di pasar reguler.

Sejalan dengan aturan ini, BEI menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus:

  • Kriteria 1: Saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 dan berlikuiditas rendah selama 3 bulan terakhir.
  • Kriteria 11.2: Emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria papan pemantauan lain tetapi harganya belum menyentuh Rp 50.

Penyesuaian Skema Auto Rejection (ARA & ARB)

Guna menjaga stabilitas pasar, BEI juga memperbarui skema Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) berdasarkan rentang harga baru:

Rentang Harga SahamAuto Rejection Atas (ARA)Auto Rejection Bawah (ARB)
Rp 1 – Rp 10Rp 1 (Berdasarkan Nominal)Rp 1 (Berdasarkan Nominal)
Rp 11 – Rp 20035%15%
Rp 201 – Rp 5.00025%15%
> Rp 5.00020%15%

Jadwal Uji Coba dan Target Implementasi

Rangkaian penyesuaian regulasi perdagangan ini akan melalui tahap pengujian teknis sebelum diberlakukan secara penuh bagi seluruh Anggota Bursa (AB):

  • Uji Coba Sistem (UAT): 22 dan 29 Agustus 2026.
  • Target Peluncuran (Go-Live): 7 September 2026.

Dorongan Terhadap Likuiditas dan Perbaikan Price Discovery

Menurut pandangan para pakar industri keuangan, perubahan aturan ini membawa sejumlah dampak positif terhadap dinamika perdagangan saham nasional:

  • Membuka Kembali Ruang Transaksi: Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi investor yang selama ini kesulitan menjual saham di harga Rp 50. Terbukanya kembali ruang jual-beli ini secara langsung akan meningkatkan nilai dan volume transaksi perusahaan sekuritas.
  • Meningkatkan Likuiditas & Price Discovery: Managing Director of Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menambahkan bahwa langkah ini secara signifikan berpotensi meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga pasar (price discovery) secara transparan sesuai dinamika permintaan dan penawaran (supply and demand).
  • Mendorong Efisiensi Papan Pemantauan Khusus: Kebijakan anyar ini berpotensi mengurangi ketergantungan pada penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) untuk saham-saham di Papan Pemantauan Khusus, sehingga perdagangan dapat berjalan lebih fleksibel.

Analisis Risiko dan Imbauan Perlindungan Investor

Di balik potensi kenaikan aktivitas transaksi, analis mengingatkan adanya potensi risiko pasar yang wajib diwaspadai, khususnya oleh investor ritel:

  • Potensi Penurunan Harga Saham Spekulatif: Saham emiten dengan kinerja fundamental buruk atau yang diterpa sentimen negatif berisiko mengalami penurunan harga lebih lanjut di bawah level Rp 50 begitu pembatasan dilepas.
  • Pentingnya Edukasi & Penguatan Proteksi: Harry Su menekankan pentingnya penguatan perlindungan investor dari regulator. Investor imbau untuk lebih cermat, menghindari spekulasi berlebihan pada emiten yang berkinerja buruk (fundamental distressed), dan selalu mendasarkan keputusan investasi pada analisis teknikal serta fundamental yang terukur.

SIMAK JUGA: OJK Bidik Dana IPO Rp250 Triliun, Pede Semester I Sudah Capai 50%

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


20 views