
KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi penerimaan maba Unsoed, mulai dari pemerasan Rp650 juta hingga mahar miliaran.
PURWOKERTO, KalderaNews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya tiga klaster kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Unsoed dan pihak swasta.
Ketiga klaster itu berkaitan dengan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa, penerimaan gratifikasi, serta pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru.
BACA JUGA:
- Begini Modus Rektor Unsoed Peras Orang Tua Maba di Jalur Mandiri
- Heboh Kasus Plagiasi Unsoed, Dosen Desak Penghargaan Dekan FT Dibatalkan
- Parah! 2 Skandal Moral Hantam Unsoed, Korupsi Rektor dan Dosen Plagiat
3 Klater dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp650 juta terhadap orang tua seorang calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Klaster kedua menyangkut penerimaan gratifikasi dari orang tua calon mahasiswa baru dengan nilai sedikitnya Rp680 juta.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Total uang yang terkumpul dalam klaster ini mencapai Rp1,12 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (NAP).
Klaster Pertama: Pemerasan Rp650 Juta
KPK mengungkap dugaan pemerasan terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed pada Agustus 2026.
Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Dugaan permintaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang kepada Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan lolos justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta tersebut dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi disebut tidak dapat mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Norman Arie Prayogo. Selanjutnya, Norman dengan seizin Akhmad Sodiq meminjam uang kepada Mulyono (MYN), pihak swasta yang juga merupakan keponakan Sodiq, untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai imbalannya, pembayaran utang tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Klaster Kedua: Gratifikasi Rp680 Juta dari Orang Tua Maba
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dari orang tua calon mahasiswa baru.
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono agar tidak meminta uang di awal.
Uang tersebut disebut dapat diterima apabila orang tua calon mahasiswa memberikannya secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah anak mereka diterima di Unsoed.
Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
KPK juga menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Pembelian tanah dilakukan atas arahan Sodiq dan ketiganya kemudian diatasnamakan Mulyono.
Dalam perkara ini, Mulyono diduga berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.
Klaster Ketiga: Tawar-Menawar ‘Mahar’, Uang Terkumpul Rp1,12 Miliar
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru melalui proses tawar-menawar ‘mahar’ agar mereka dapat diterima melalui jalur mandiri.
KPK menyebut Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Eko disebut aktif berkomunikasi dengan pengepul untuk membahas nominal uang yang harus diberikan dengan iming-iming calon mahasiswa dapat diluluskan.
Proses tawar-menawar tersebut diduga dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Dari proses tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026.
Setelah menerima uang tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Selanjutnya, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut digunakan Eko untuk memberikan persetujuan atau approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply