Sekolah di Jakarta Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026

Kepala Dinas DKI Jakarta_Nahdiana
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam Kesempatan Pelatihan Tim Teknis Asesmen Nasional Jenjang SD & Sederajat (KalderaNews/Dok.Disdik DKI Jakarta)
Sharing for Empowerment

Pemprov DKI Jakarta terapkan PJJ mulai 7 Sept 2026 akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Simak imbauan Disdik DKI.

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta mulai Senin, 7 September 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindakan antisipasi atas sebaran abu vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terdeteksi melintasi area ibu kota.

BACA JUGA:

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.

Prioritas Kesehatan dan Keselamatan Warga Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan bahwa abu vulkanik mengandung partikel mikro berupa pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik yang rentan terhirup serta membahayakan saluran pernapasan.

Kebijakan PJJ dirancang untuk melindungi seluruh warga sekolah, terutama kelompok anak-anak yang masuk dalam kategori rentan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengimbau para orang tua siswa agar tetap tenang dan berpartisipasi aktif mendampingi anak-anak selama belajar dari rumah.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tegas Nahdiana dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).

Cakupan Sekolah dan Mekanisme PJJ

Kebijakan penyesuaian pembelajaran ini berlaku untuk seluruh tingkat pendidikan negeri maupun swasta di Jakarta, meliputi:

  • PAUD (Pendidikan Anak Dini Usia)
  • SD / Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • SKB / PKBM
  • SMP
  • SMA dan SMK

Nahdiana menekankan bahwa PJJ bukan berarti meliburkan atau menghentikan kegiatan pendidikan. Proses belajar mengajar tetap berlangsung dinamis sesuai kemampuan dan kondisi tiap peserta didik.

Kepala satuan pendidikan juga diinstruksikan untuk memantau proses PJJ serta menyediakan opsi alternatif jika siswa mengalami kendala teknis.

Evaluasi Berkala dan Imbauan Resmi

Kebijakan PJJ berlaku mulai 7 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), instansi terkait, dan perangkat daerah untuk memantau kualitas udara serta pergerakan sebaran abu vulkanik secara real-time.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan keluarga, mengenakan masker saat harus beraktivitas di luar ruangan, serta hanya merujuk pada kanal informasi resmi Pemprov DKI Jakarta guna menghindari hoaks.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


48 views