JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin mahasiswa yang terkendala keuangan tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pekan ini.
BACA JUGA:
- Tertarik Jadi Guru Penggerak Kemendikbud? Daftar Di Sini Mulai 13 Juli 2020
- UTBK SBMPTN Tinggal 2 Hari Lagi, Inilah Perlengkapan yang Wajib Kamu Bawa
- Toxic Family, Jangan-Jangan Ada di Sekitar Kamu
- Kenapa Sih Kamu Pilih Kuliah di Perguruan Tinggi Swasta, Ini Jawabannya
- Jangan Remehkan Kata, Padanya Ada Tenaga dan Cinta: Pelajaran dari Stanford
- Unik, Robot Wakili 532 Peserta Wisuda Daring Universitas Kristen Satya Wacana
- MAN 2 Kulon Progo Masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Leave a Reply