JAKARTA, KalderaNews.com – Bukan hanya manusia yang memiliki hak asas, hewan juga punya. Hari hak asasi hewan internasional selalu diperingati setiap 15 Oktober. Meskipun begitu, jangan sampai kasih sayang kepada hewan jadi kendor jika tidak ada hari spesial.
Di Indonesia, perlindungan hewan diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dilansir pada tirto.id, menurut advokat profauna Irma Hermawati bahwa terdapat lima kebebasan pada hak asasi hewan.
Lima kebebasan tersebut ialah bebas dari rasa haus dan lapar, kedua kebebasan dari rasa tidak nyaman, yang ketiga kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami mereka, yang keempat bebas dari rasa stres dan takut, serta yang kelima bebas dari sakit maupun dilukai.
BACA JUGA:
- 4 Kiat Utama Memilih Profesor untuk Pendampingan S2 atau S3
- 6 Pesan Buat Penerima Beasiswa LPDP, Rionald Silaban: Kalian Orang-orang Berutang
- 5 Fakta Nobel Sastra, Ada Dua Pemenang yang Menolak Hadiah
Sebagai pemilik dan pecinta hewan, maka lima kebebasan tersebut harus dijunjung dan dipraktikkan. Bagaimana cara memperlakukan hewan dengan baik untuk merayakan hari hak asasi hewan?
Leave a Reply