Staf Ahli Rektor UMY Jadi Anggota Komisi Yudisial RI Periode 2020-2025

Sharing for Empowerment

Prof. Mukti merasa bahwa masih banyak yang belum memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, lembaga peradilan tidak mendapatkan kepercayaan publik, baik oleh masyarakat Indonesia bahkan internasional.

Hal ini yang memanggil Prof Mukti untuk turun langsung dan  memberikan dorongan kepada dosen hukum UMY lainnya untuk berkontribusi memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, meskipun dia sadar sangat sedikit dan terbatas waktunya.  

”Seharusnya informasi ke publik itu diberikan ketika telah menjadi sebuah keputusan yang final, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara personal maupun  kelembagaan. Doakan saja, agar tim kami, khususnya saya bisa istiqomah, amanah, dimudahkan dalam menjalankan tugas dalam menegakkan hukum yang adil di Indonesia,” ujarnya.

Demi melakukan tugas pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial, Prof Mukti melakukan terobosan baru. Ia membuat peraturan untuk mengulas putusan hakim sejak adanya pengaduan dari masyarakat. Hal ini untuk melihat keputusan sebuah hukum yang dibuat oleh hakim.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*