Staf Ahli Rektor UMY Jadi Anggota Komisi Yudisial RI Periode 2020-2025

Sharing for Empowerment

“Review ini dilakukan bukan untuk mengubah putusan hakim karena bertentangan dengan doktrin Judge made law dan kekuasaan kehakiman yang merdeka,  tetapi untuk melihat apakah putusan itu lahir dari alur methodologis yang sesuai dengan logika hukum, sehingga akan nampak putusan yang yang wajar atau putusan yang aneh,” ujarnya dilansir melalui situs resmi UMY.

Ia memaparkan bahwa inovasi tersebut dapat membuat hakim mampu membuat keputusan sesuai nalar hukum. Komisi Yudisial bekerja sama dengan Mahkamah Agung sebagai mitra kerja utama untuk meningkatkan profesionalisme hakim.

“Jadi, Komisi Yudisial sebagai pengawas ekternal harus bersinergitas dengan Mahkamah Agung sebagai pengawasan internal profesionalisme hakim, yang selama ini kurang berjalan dengan baik dibuktikan dengan adanya ribuan laporan namun yang bisa diselesaikan hanya beberapa ratus saja,” ucapnya.

Meskipun mengemban tugas baru, tetapi Prof Mukti tetap memprioritaskan UMY untuk teguh prinsip ketika menjalankan tugas di Komisi Yudisial.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*