Indonesia Perdalam Sistem Perlindungan Data Pribadi (PDP) dari Belanda

Sharing for Empowerment

BACA JUGA:

Setelah RUU PDP diundangkan, peraturan perundang-undangan dan praktik pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia perlu ada penyesuaian. Dalam praktek saat ini, masih terdapat kesenjangan dalam kerangka hukum yang komprehensif terkait pelindungan data pribadi di lingkungan institusi aparat penegak hukum. Untuk itu, Kemkominfo bersama Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengikuti pelatihan ini.

Semuel Abrijani Pangerapan dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Nuffic Neso Indonesia yang telah memfasilitasi Kemkominfo untuk mendapatkan pelatihan dari Universitas Maastricht.

“Materi training ini sangat penting bagi Kemkominfo dan mitra kerjanya dalam menyusun sistem PDP yang lengkap, terutama untuk konteks penegakan hukum dan investigasi kriminal,” demikian tambahnya.

Diharapkan, usai pelatihan ini peserta dapat memainkan peran aktif dalam membangun kerangka hukum yang tepat dan komprehensif tentang perlindungan data pribadi di bidang peradilan pidana di Indonesia.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*