JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, semakin tinggi tingkat pendidikan pekerja, maka upahnya juga semakin tinggi.
Upah pekerja memang mengalami peningkatan di semua tingkat pendidikan akhir pekerja pada 2022.
Rata-rata upah buruh tertinggi adalah buruh dengan tingkat pendidikan perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional, Mengapa Disebut May Day, Begini Lho Sejarahnya
- Pekerjaaan Masa Depan yang Banyak Diminati, Elon Musk: AI dan Energi Berkelanjutan
Sementara, upah paling rendah pada buruh dengan pendidikan SD ke bawah.
Begini rinciannya
Rerata upah pendidikan perguruan tinggi sebesar Rp4,62 juta per bulan. Angka ini naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp3,99 juta per bulan.
Sementara, tertinggi kedua adalah tingkat pendidikan SMK dengan rerata sebesar Rp2,96 juta per bulan. Angka ini juga naik dari sebelumnya, Rp2,69 juta per bulan pada 2021.
Tertinggi ketiga adalah SMA, dengan rerata menyentuh Rp2,87 juta per bulan. Angka ini pun naik dari sebelumnya, Rp2,62 juta per bulan pada 2021.
Pekerja dengan tingkat pendidikan SMP dan SD masuk kategori rendah. Untuk SMP reratanya sebesar Rp2,22 juta per bulan, naik dari 2021 sebesar Rp1,98 juta.
Leave a Reply