
JAKARTA, KalderaNews.com – Seluruh angggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia mengundurkan diri. Ada apa dengan UI?
Pihak Universitas Indonesia (UI) pun mengonfirmasi pengunduran diri 13 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“Benar, UI sudah menerima surat dari Satgas PPKS,” ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia.
BACA JUGA:
- Tentang Kasus Ferienjob ke Jerman, 2 Kampus Dipanggil Polda, Lemahnya Pengawasan Kemendikbudristek
- Polemik Ekskul Pramuka di Sekolah, Begini Tanggapan Kwarnas Pramuka
- Sekolah Wajib Menyediakan Ekskul Pramuka, Tapi Keikutsertaan Siswa Sukarela, Gimana Sih?
Sebanyak 13 anggota Satgas mengumumkan pengunduran diri melalui unggahan akun resmi media sosial Instagram PPKS UI, @ppks.ui.
Satu alasannya, anggota menganggap rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen dalam mendukung tugas Satgas.
“Kami, 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024, pamit undur diri. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang bersinergi bersama Satgas PPKS UI dalam upaya mewujudkan UI bebas kekerasan seksual,” tulis unggahan tersebut.
Sementara, Amelita mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri pada 1 April 2024.
Satgas PPKS UI berdiri sejak November 2022 melalui SK Rektor Nomor 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia.
Bantahan UI
Amelita pun membantah anggapan bahwa rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen cukup dalam mendukung tugas Satgas.
Menurut dia, selama ini pengaturan, mekanisme, serta tata kerja Satgas PPKS yang sudah ada di UI, dan merupakan salah satu bentuk komitmen dari para pimpinan universitas.
Ia juga memastikan bahwa program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun semua anggota Satgas PPKS telah mengundurkan diri.
Pelayanan pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual tetap bisa dilakukan melalui SIPDUGA (Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran) dan hotline Unit Layanan Terpadu UI.
Selain itu, UI juga melayani kebutuhan terhadap pelayanan khusus yang berkaitan dengan korban kekerasan seksual. Pelayanan khusus tersebut, menurutnya, dapat disampaikan melalui Klinik Makara dan Direktorat Kemahasiswaan U
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
I.


Leave a Reply