
JAKARTA, KalderaNews.com – Mengajukan sertifikasi dosen atau serdos sangat penting untuk karir akademis. Inilah 8 syarat penting ajukan serdos!
Sertifikasi dosen adalah proses penting yang harus dilalui oleh para akademisi untuk memastikan kualitas dan kompetensi dalam mengajar dan meneliti.
Jika kamu ingin mengajukan sertifikasi dosen, pastikan untuk memenuhi berbagai syarat agar proses yang dilalui menjadi lebih mudah.
BACA JUGA:
- 3 Macam Sertifikasi Dosen yang Penting untuk Diketahui
- 7 Rahasia Jitu agar Sukses Naik Jabfung Dari Asisten Ahli ke Lektor, Cek Sini!
- Syarat Naik Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli Menjadi Lektor dan Angka Kredit yang Dibutuhkan, Yuk Pahami!
Bagi dosen yang ingin mengajukan sertifikasi, inilah beberapa syarat serdos yang perlu dipenuhi:
1. Memiliki NIDN atau NIDK
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap dosen ketika hendak mengajukan sertifikasi.
NIDN diberikan kepada dosen tetap, sementara NIDK diberikan kepada dosen yang bekerja di institusi pendidikan tinggi secara kontrak atau paruh waktu.
2. Memiliki Jabatan Fungsional Minimal Asisten Ahli
Dosen yang ingin mengajukan sertifikasi harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Jabatan ini menandakan bahwa dosen tersebut telah memenuhi kualifikasi dasar dalam mengajar dan memiliki pengalaman di bidang akademik.
3. Memiliki Pangkat dan Golongan Ruang Maupun Inpassing
Selain jabatan fungsional, dosen juga harus memiliki pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Bagi dosen yang tidak memiliki pangkat dan golongan ruang, mereka dapat menggunakan mekanisme inpassing, yaitu penyesuaian pangkat dan golongan ruang berdasarkan pengalaman dan kualifikasi.
4. Memiliki Masa Kerja Minimal 2 Tahun
Masa kerja minimal 2 tahun di institusi pendidikan tinggi adalah syarat wajib. Masa kerja ini menunjukkan bahwa dosen tersebut memiliki pengalaman yang cukup dalam mengajar dan berinteraksi dengan mahasiswa.
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) Minimal 2 Tahun Berturut-turut
Dosen harus memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 2 tahun berturut-turut. BKD mencakup kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan pendukung lainnya yang menunjukkan keterlibatan aktif dosen dalam tri dharma perguruan tinggi.
6. Memenuhi Passing Grade TKDA
Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) adalah tes yang mengukur kemampuan dasar akademik dosen, termasuk kemampuan verbal, numerik, dan penalaran. Dosen harus memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk dapat melanjutkan proses sertifikasi.
7. Memenuhi Passing Grade TKBI
Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) juga menjadi syarat penting lainnya. Dosen harus memiliki kemampuan bahasa Inggris yang memadai.
Hal ini penting untuk mendukung aktivitas akademik, baik dalam pengajaran maupun penelitian. Passing grade untuk TKBI harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA
PEKERTI (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan AA (Applied Approach) adalah program pelatihan yang wajib diikuti oleh dosen.
Sertifikat dari kedua program ini menunjukkan bahwa dosen telah memperoleh keterampilan dasar dalam teknik mengajar dan pendekatan pembelajaran yang efektif.
Bagipara dosen yang ingin mengajukan sertifikasi, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan di atas dan mempersiapkan diri dengan baik!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply