
JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung tegas tolak Universitas Trisakti dijadikan PTN-BH.
Dia mengatakan, syarat perguruan tinggi swasta dijadikan PTN adalah kesediaan, keberminatan, dan kebutuhan.
Nah, ketiganya, kata Gde, sama sekali tidak berlaku dalam hal Yayasan Trisakti.
BACA JUGA:
- Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum Terbit Lagi Sebelum Tahun Ajaran Baru, Tidak Wajib Diikuti Kok!
- Mahasiswa Baru Wajib Tahu, Masa Pengenalan Kampus Maksimal 6 Hari, Cek Panduannya
- Hati-hati, Mahasiswa Lakukan Plagiasi Skripsi Bakal Kena Sanksi
Yayasan tegas menolak!
“Yayasan Trisakti menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat, dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” tegasnya.
Gde menjelaskan, Universitas Trisakti berdiri secara mandiri dengan kualitas yang tinggi.
Upaya Kemendikbudristek mengubah status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN adalah upaya mengambil alih aset yang dimiliki Yayasan.
Kata Gde, tindakan pemerintah ini sepenuhnya merupakan tindakan melawan hukum seperti tertera pada Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pun melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya perguruan tinggi swasta.
Ambil alih yayasan beserta asetnya
“Rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya bukan pertama kali dilakukan oknum-oknum pemerintah,” katanya.
Dia juga menyebut, insiden upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh pemerintah dilakukan sejak 1998 melalui Rektor Thoby Mutis.
Lantas, dilakukan kembali pada 2011 oleh seorang Wakil Rektor yang meminta Kementerian Hukum dan HAM memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti.
Kala itu muncul surat dari Kemenkumham yang meminta Yayasan Trisakti menyerahkan tanah tempat Kampus Trisakti didirikan di Grogol, Jakarta Barat.
“Padahal Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 yang menyerahkan tanah tersebut milik eks yayasan Baperki tersangkut masalah G30S kepada Yayasan Trisakti,” papar Gde.
Upaya perebutan lain, kata Gde, dilakukan lagi pada 2022 dengan Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Surat itu mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi Anggota Pembina Yayasan Trisakti tanpa ada konsultasi dengan pembina yayasan.
Padahal untuk mengangkat anggota pembina yayasan harus dengan rapat anggota pembina yang lain.
Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Lukman mengatakan Universitas Trisakti memang tengah berproses menjadi PTN-BH.
Proses tersebut secara resmi juga sudah diumumkan di laman Universitas Trisakti beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply