
JAKARTA, KalderaNews.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan sejumlah guru honorer di Jakara diputus kontraknya secara sepihak. Ada apa ini?
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan dengan sistem cleansing honor.
Sistem cleansing honor ini dilakukan dengan mengisi link yang dikirim secara berantai dari masing-masing kepala sekolah.
BACA JUGA:
- Daftar Negara dengan Pendidikan Terbaik di Asia Tenggara dan Dunia, Apa Kabar Indonesia?
- Menarik Nih! 10 Contoh Surat Buat Kakak OSIS untuk Kegiatan MPLS 2024
- Orangtua Wajib Tahu! Begini Cara Atasi Anak Rewel dan Susah Diajak Sekolah Setelah Libur Panjang
P2G menduga, kebijakan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Iman, laporan yang masuk saat ini mencapai 45 guru, dari jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta.
Ia pun mencurigai bahwa pemutusan kontrak guru honorer tak hanya kepada 45 guru saja, tetapi ada korban lain.
Menurut laporan yang diterima P2G, cara pemutusan kontrak, yakni guru honorer itu diminta mengisi di salah satu link cleansing honor.
Pemberian link dilakukan secara mendadak pada hari yang sama. Jadi, mereka mengisi link pemecatannya sendiri.
Iman memaparkan, mereka yang diberhentikan adalah guru honorer murni atau yang kontraknya dengan sekolah.
“Guru honorer murni itu statusnya secara hukum tidak jelas, bahkan dia identitasnya tidak masuk dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) katakanlah seperti itu. Atau dia sudah masuk Dapodik tapi di bawah 3 tahun. Dia digaji hanya kalau dana BOS cair,” katanya.
Merugikan guru honorer
Pemberhentian secara mendadak ini, kata Iman, dianggap sangat merugikan.
Padahal mereka sedang memperjuangkan kariernya untuk menjadi tenaga pengajar yang sah secara hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru yang diberhentikan ini, menurut Iman, ada yang sudah bertahun-tahun mengajar salah satunya mengabdi selama 6 tahun.
“Kalau sekarang mereka dipecat otomatis kesempatan mereka (PPPK atau ASN) untuk ikut berkompetisi tidak ada. Tolong guru honor jangan dulu di cleansing sampai mereka diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK,” kata Iman.
Semenara, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo tidak membenarkan dan tak menepis kebijakan itu apakah berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ia bakal mengecek hal tersebut bersama timnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply