4 Pelajar SMP Rudapaksa Siswi hingga Tewas, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Sesuai UU

Pencabulan dan pelecehan seksual
Pencabulan dan pelecehan seksual (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

PALEMBANG, KalderaNews.com – Kabar menyedihkan datang dari Palembang. 4 pelajar yang masih SMP tega melakukan tindak pemerkosaan atau rudapaksa dan pembunuhan ke sesama pelajar SMP.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMP.

Mereka melakukan tindak keji terhadap siswi berusia 13 tahun. Pelaku diduga berjumlah empat orang pelajar. KemenPPPA pun meminta pelaku diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:

KPPPA minta dihukum sesuai UU

“Kami telah berkoordinasi dan memantau penanganannya bersama Dinas PPPA Prov Sumsel dan pihak-pihak terkait. Semua pelaku pidana harus diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Polisi saat ini telah menetapkan IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12) sebagai tersangka. Nahar meminta agar pelaku yang masih berstatus anak diproses dengan sistem peradilan anak.

“Namun demikian karena pelakunya masih berusia anak, maka proses hukumnya perlu memperhatikan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tutur dia.

Pola asuh dan penyalahgunaan handphone jadi faktor utama

Nahar menilai ada banyak faktor empat tersangka yang masih di bawah umur melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Dia menyoroti pola asuh hingga penyalahgunaan handphone untuk mengakses pornografi.

“Kasus ini hanya nampak dipermukaan, pemicunya diduga banyak hal seperti kondisi ekonomi, pola asuh, pendidikan, dan teknologi informasi termasuk penyalahgunaan HP terkait pornografi,” jelasnya.

Nahar mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan turunan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang keamanan anak di ranah daring, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak. Nahar menargetkan aturan itu bisa tuntas tahun ini.

“Itu salah satunya dalam protokol keamanan bagi anak di ranah daring, dan pemerintah tahun ini sedang menyelesaikan 2 regulasi utama perlindungan anak di ranah daring baik untuk pemenuhan pedoman bagi K/L dan Pemda maupun sebagai pelaksana mandat UU 1 tahun 2024 tentang ITE,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*