
KARO, KalderaNews.com – Kepala Sekolah SD Negeri 050417 Tigajumpa, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan setempat.
Keputusan ini diduga karena adanya video TikTok yang viral di media sosial, menampilkan empat guru wanita menari di tengah lapangan sekolah yang tergenang banjir.
Ketika dikunjungi di sekolah, Kepala Sekolah non-aktif, Tanti Nilawati, memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait video tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa genangan air sering kali terjadi di lingkungan sekolah saat hujan deras mengguyur.
BACA JUGA:
- Pilu! Siswa SDN Bedono 1 Demak Harus Belajar di Kolong Jembatan Imbas Gedung Sekolah Dikunci Kontraktor
- Viral, Siswa SD di Nias yang Tidak Belajar Sebulan, Mendikdasmen akan Rekrut Relawan Pendidikan
- Kisah Siswa SD yang Viral Karena Dihukum Guru Belajar di Lantai, SPP-nya Dilunasi Hingga SMA
“Tiap kali hujan lama pasti di lokasi lapangan banjir dan air masuk ke sekolah,” ujar Tanti, Senin (19/05/2025).
Orang tua murid sayangkan tindakan Disdik
Mengenai kegiatan belajar mengajar, Tanti menyatakan bahwa banjir tidak menyebabkan penghentian total aktivitas pendidikan, melainkan hanya dihentikan sementara untuk pembersihan.
“Kita tidak hentikan proses belajar, namun kita bersihkan dulu; setelah bersih, proses belajar kita kembalikan lagi,” ujarnya.
Tanti juga menuturkan bahwa pihak sekolah bersama siswa telah berinisiatif untuk mencegah banjir berulang dengan melakukan gotong royong membuat saluran pembuangan air.
“Kami guru dan siswa sudah lakukan gotong royong untuk menghindari banjir kembali terjadi,” ungkapnya.
Kabar mengenai penonaktifan kepala sekolah ini membuat sejumlah orang tua murid terkejut. Para orang tua murid mengaku mengetahui informasi tersebut dari anak-anak mereka dan langsung mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi kebenarannya.
“Kami terkejut mendapati informasi pencopotan ini dari anak kami, bang. Ini kami ke sekolah memastikan kebenaran,” kata Tomas Tarigan, salah satu wali murid yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah.
Tomas menyampaikan bahwa keputusan tersebut terasa janggal mengingat kepala sekolah dinilai berprestasi dan telah membawa kemajuan bagi sekolah.
“Kami terkejut, bang. Kenapa ibu ini dicopot padahal dia baik dan berprestasi. Dia sudah mengangkat sekolah kami dari yang tertinggal; saat ini sudah bisa bersaing di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Atas dasar itu, para wali murid berharap Dinas Pendidikan Karo bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Kami, bang, selaku komite dan wali murid minta kepala sekolah kembali menjadi kepsek, bang, karena dia berprestasi. Kami takut, bang, apabila dia dicopot, nanti tahun ajaran baru, tidak ada lagi yang daftar ke sekolah ini,” tutup Tomas.
Penjelasan Dinas Pendidikan: dinonaktifkan sementara, bukan dicopot
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, memberikan klarifikasi atas isu pencopotan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah tidak diberhentikan permanen, melainkan dinonaktifkan sementara karena dianggap melanggar disiplin ringan.
“Bukan dicopot, tapi kita nonaktifkan karena kepsek terkena disiplin ringan,” ujar Anderiasta.
Anderiasta menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab Karo yang sedang fokus melakukan pembenahan lingkungan, termasuk menjadikan sekolah sebagai model penataan.
“Bupati kita saat ini masih fokus penataan lingkungan. Di waktu yang sama, kita mendapati video aksi menari sejumlah pendidik di wilayah sekolah,” katanya.
Sebelumnya, dinas telah memberikan peringatan lisan kepada pihak sekolah pada 15 April, namun karena tanggapan yang dianggap kurang memadai, peringatan dilanjutkan secara tertulis.
“Teguran tertulis itu berisi poin tentang gotong royong pembuatan drainase untuk mencegah banjir. Karena pelaksanaannya dianggap kurang masif, maka kita jatuhkan hukuman disiplin ringan dengan menonaktifkan sementara dan menunjuk PLT dari sekolah terdekat,” jelasnya.
Masa nonaktif tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Selama periode ini, kepala sekolah tetap berada di lingkungan sekolah, sementara posisi pimpinan akan dijabat oleh pelaksana tugas (PLT).
Jika selama masa tersebut Tanti Nilawati dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, maka status non-aktifnya bisa dicabut dan ia dapat kembali menjabat sebagai kepala sekolah.
Menurut Anderiasta, kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan agar ASN, khususnya pendidik, dapat menjadi teladan positif di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply