
JAKARTA, KalderaNews.com – Viral video di media sosial siswa SD menangis, lantaran dinyatakan tidak lulus dalam jenjang akhir SD. Begini respon Kemendikdasmen!
Video tersebut diunggah akun Instagram @im.jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Tampak di video itu, sejumlah siswa SD menangis sebab menerima amplop dari sekolah yang bertuliskan mereka tidak lulus.
BACA JUGA:
- SPMB SD Surabaya 2025 Dimulai! Begini Aturan, Jalur, dan Jadwalnya
- 23 SD Swasta dengan Nilai ASPD 2025 Tertinggi di Sleman, Bisa Jadi Referensi SPMB Anak
- 50 Besar SD Dengan Nilai ASPD 2025 Tertinggi di Kabupaten Sleman, Bisa Jadi Referensi SPMB
Lulus atau tidak lulus, itu kewenangan sekolah!
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyatakan, sekolah yang punya hak untuk menentukan siswa lulus atau tidak lulus.
“Itu kewenangan sekolah. Kami tidak mengatur,” kata Gogot.
Meski demikian, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dalam menentukan siswa lulus atau tidak lulus dari sekolah.
Sebetulnya, ujian di sekolah sudah tidak dijadikan faktor utama kelulusan sejak periode kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.
Lantas, pada 2022, dikeluarkan Permendikbudristek No.21/2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbud tersebut mengatur, penentuan kelulusan dari sekolah didasarkan pada penilaian formatif dan sumatif.
Penentuan kelulusan atau kenaikan kelas harus dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain.
Aturan tersebut juga menentukan penetapan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari sekolah berdasarkan pedoman yang ditetapkan kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Tapi baru-baru ini, Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA bakal menjadi pengganti ujian nasional (UN), tetapi tidak menjadi satu-satunya syarat kelulusan siswa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply