Waduh! Dinilai Cacat Hukum, Mendiktisaintek Disomasi agar Tidak Melantik Rektor UPI Terpilih

Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). (Ist.)
Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). (Ist.)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mendapat somasi terkait proses pemilihan  Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) periode 2025-2030.

Dua kandidat yang tidak lolos dalam seleksi, yaitu Prof Deni Darmawan dan Prof Prayoga Bestari, melalui kuasa hukumnya Irfan Arifian, meminta agar pelantikan Prof Didi Sukyadi sebagai rektor ditangguhkan.

Langkah somasi ini dilayangkan kepada Mendiktisaintek, Ketua Komisi III DPR, dan Komisi X DPR RI.

BACA JUGA:

Menurut Irfan, jika pelantikan tetap dilaksanakan, pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemilihan rektor UPI periode 2025-2030, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, atau setidaknya-tidaknya dilakukan penundaan pelantikan,” kata Irfan dalam surat somasi yang dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Ada konflik kepentingan di proses pemilihan rektor UPI

Sebelumnya, Prof Didi Sukyadi ditetapkan sebagai Rektor UPI oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dalam sidang khusus yang digelar di ruang rapat lantai tiga Gedung University Centre, Bandung, pada Kamis (15/5/2025).

Dalam surat somasi bertanggal 12 Juni 2025, Irfan menyoroti adanya konflik kepentingan dalam proses awal penjaringan bakal calon rektor, karena Didi Sukyadi sempat menjadi bagian dari tim penjaringan bakal calon anggota MWA UPI periode 2025–2030. Hal ini dinilai menimbulkan potensi ketidaksesuaian prosedural.

Sesuai tugasnya, MWA UPI memiliki wewenang dalam menjaring dan menetapkan calon rektor. Berdasarkan Surat Keputusan MWA, awalnya ada sembilan bakal calon.

Proses penyaringan dilakukan pada 5 Mei 2025 dan menghasilkan tiga nama, yaitu Prof Didi Sukyadi, Prof Vanessa Gaffar, dan Prof Yudi Sukmayadi. Pada akhirnya, Prof Didi Sukyadi dipilih sebagai rektor terpilih.

Namun, menurut Irfan, proses tersebut berlangsung tidak terbuka dan cenderung politis. Ia juga menyoroti sistem pemungutan suara one man three vote yang diterapkan MWA, karena dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan transparansi.

Irfan menduga pemilihan rektor UPI 2025-2030 merupakan skenario konspirasi dan rekayasa mayoritas yang digunakan untuk meloloskan calon utama dan dua pendamping.

Minta Kemendiktisaintek bentuk tim investigasi

Untuk mencegah terulangnya situasi serupa dan menjamin integritas proses, Irfan mendesak Kementerian membentuk tim investigasi dan tim independen guna meninjau kembali pemilihan tersebut.

Atas nama kliennya, dua kandidat yang gagal lolos, Irfan memberi batas waktu selama 3×24 jam kepada pihak terkait untuk merespons somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, ia mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan mengajukan audiensi ke Komisi III dan Komisi X DPR.

“Apabila somasi ini tidak juga diindahkan dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan menempuh permasalahan ini dengan mengajukan upaya hukum, baik upaya hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” pungkas Irfan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*