JAKARTA, KalderaNews.com- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026.
Menurut JPPI, pemerintah dianggap melenceng dari amanat konstitusi karena mengalokasikan 44,2% anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal, kewajiban utama negara dalam menyediakan pendidikan gratis justru terabaikan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
BACA JUGA:
- Prabowo Klaim Anggaran Pendidikan 2026 “Terbesar Sepanjang Sejarah,” Tembus Rp 757,8 Triliun!
- Ini Rincian 757,8 T Anggaran Pendidikan 2026, MBG Ternyata Capai 355 T
- Pemerintah Gelontorkan Anggaran Pendidikan 2024 Sebesar Rp660,8 Triliun Atau Setara 20% dari APBN
44 Persen Anggaran Pendidikan Justru untuk MBG,
Ubaid menilai porsi besar untuk MBG tidak memiliki landasan konstitusional, berbeda dengan mandat negara untuk memberikan pendidikan dasar tanpa pungutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.
“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
JPPI menegaskan bahwa kebijakan ini mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 dan diperkuat dalam putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.
“Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” tegas Ubaid.
Selain itu, JPPI juga mengkritisi kurangnya keterbukaan pemerintah dalam pengalokasian anggaran untuk sekolah kedinasan. Menurut mereka, anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada jenjang dasar dan menengah sesuai amanat Pasal 49 UU Sisdiknas.
Sementara biaya sekolah kedinasan seharusnya berasal dari pos kementerian atau lembaga terkait, bukan dari porsi 20% APBN yang diwajibkan untuk pendidikan.
“Hal ini jelas melanggar UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah,” imbuhnya.
JPPI kemudian mendesak Presiden RI untuk meninjau ulang RAPBN 2026 dan menghentikan pola penganggaran yang tidak sesuai konstitusi.
Mereka mengingatkan agar pemerintah mendahulukan kewajiban konstitusional, terutama menyediakan pendidikan dasar gratis dan berkualitas di sekolah negeri maupun swasta.
“Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami: mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian,” pungkas JPPI.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply