
JAKARTA, KalderaNews.com – Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri disarankan untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin.
“Bagi para siswa yang berencana berlanjutkan ke luar negeri lebih baik ikut TKA,” ujar Toni.
Hal ini lantaran beberapa negara seperti di Eropa Barat meminta siswa yang masuk ke kampus di negaranya memiliki nilai individu yang terstandar dari negara asal.
BACA JUGA:
- Jadwal, Timeline dan Alur Pendaftaran TKA SMA/SMK Sederajat Tahun 2025
- Siap-siap TKA SMK-MAK! Inilah Daftar Mapel Pilihan, Jadwal, dan Link Simulasi
Siswa yang kuliah di luar negeri disarankan ikut TKA
Maka, Toni menyarankan siswa yang ingin melanjutkan kuliah di luar negeri untuk ikut TKA.
“Jerman, Belanda itu membutuhkan nilai yang terstandar,” ujarnya.
Selain itu, TKA pun akan digunakan akan sebagai salah satu pertimbangan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Validasi kemampuan siswa
Di samping menyertakan nilai rapor, pihak perguruan tinggi akan melakukan validasi kemampuan siswa dengan melihat nilai rapor dengan hasil TKA.
“Sehingga nilai rapornya kelihatan biasa-biasa saja, tapi begitu di tes individu ada prestasi anaknya yang luar biasa,” kata Plt. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati.
“Inilah fungsi validasi dari TKA, bahwa prestasi secara 5 semester yang konsisten melalui perjuangan selama 5 semester belajar dibuktikan dengan nilai rapor yang baik, harusnya kalau dites sesekali oleh pemerintah kalau dianggap baik juga dong,” lanjut dia.
Terkait bisa tidaknya siswa mendaftar SNBP 2026 dengan hanya mengandalkan nilai rapor, Rahmawati menyatakan ketentuan hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi.
Kemendikdasmen, kata Rahmawati, hanya memberikan beberapa opsi pola penggunaan nilai TKA ke perguruan tinggi melalui Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
“Bagaimana TKA ini formulasi teknisnya akan dimanfaatkan di SNBP, itu adalah kewenangan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply