
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyoroti berbagai miskonsepsi yang masih sering terjadi di kalangan guru terkait implementasi pembelajaran mendalam atau deep learning di sekolah.
Padahal, pendekatan ini dianggap krusial untuk menciptakan pendidikan berkualitas yang merata.
Tim Pengembang Pembelajaran Mendalam, Yuli Rahmawati, mengatakan bahwa miskonsepsi tersebut mencakup pemahaman guru yang masih terbatas hingga praktik refleksi murid yang cenderung dangkal.
BACA JUGA:
- Guru SMA/SMK Tarakanita Jakarta Perkuat “Deep Learning” dalam Pembelajaran Melalui Hari Studi Guru (HSG)
- Deep Learning Itu Kunci Memahami Makna dari Setiap Pelajaran
- Apa Sih Deep Learning? Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Kata Mendikdasmen
Yuli menekankan pentingnya surface learning sebagai fondasi awal sebelum beranjak ke level yang lebih dalam. Selain itu, ia juga meluruskan makna refleksi.
“Refleksi bukan sekadar menulis apa yang dipelajari, tetapi mengaitkan pengalaman belajar dengan kehidupan nyata,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (6/9/2025).
Sejalan dengan itu, seorang guru SDN 164 Karangpawulang Bandung, Triska Fauziah, berbagi pengalamannya.
Ia meluruskan anggapan bahwa deep learning identik dengan banyaknya ice breaking. Menurut Triska, kegembiraan murid justru muncul saat mereka merasa dihargai dan berhasil menyelesaikan tantangan yang diberikan.
Peran Guru dan Regulasi Baru
Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikdasmen, Rachmadi Widdiharto, menjelaskan bahwa guru memiliki tiga peran utama dalam pembelajaran mendalam:
- Fasilitator kesadaran belajar.
- Inisiator pendekatan holistik.
- Pencipta suasana belajar yang memuliakan dan menggembirakan.
“Kolaborasi dan refleksi berkelanjutan penting agar semua guru memiliki arah yang jelas dan seragam dalam mengimplementasikannya,” kata Rachmadi.
Di sisi regulasi, Ketua Tim Kerja Kurikulum Pusat Kurikulum Pembelajaran, Yogi Anggraena, memaparkan bahwa deep learning telah ditetapkan sebagai pendekatan utama yang terintegrasi dalam kurikulum melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Regulasi ini memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan strategi pengajaran agar lebih kontekstual, kolaboratif, dan relevan dengan kebutuhan para murid.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply