
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira! Mulai tahun 2026, siswa Taman Kanak-Kanak (TK) akan mendapatkan bantuan finansial melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini merupakan bagian dari inisiatif Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun tersebut.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan, program ini hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA:
- Asyik! Mulai 2026, Siswa TK Akan Terima PIP Rp 450 Ribu
- Butuh Bantuan Biaya Pendidikan? Yuk Manfaatkan Beasiswa PIP, Begini Penjelasan Lengkapnya
- Resmi! Link Cek Penerima PIP 2025, Panduan Lengkap Cairkan Dana
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti.
Besaran bantuan PIP yang direncanakan untuk siswa TK adalah Rp 450.000 per penerima.
Syarat daftar PIP untuk siswa TK
Meskipun ketentuan resmi untuk siswa TK belum diumumkan, syaratnya diprediksi akan mengacu pada kriteria PIP untuk siswa SD hingga SMA, yakni dikhususkan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Syarat umum penerima PIP:
- Siswa aktif dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima PKH/KKS.
- Memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan rapor.
- Diutamakan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kriteria prioritas:
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa putus sekolah yang didorong kembali bersekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam atau memiliki kondisi khusus.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Cara mendaftar PIP
Sembari menunggu pengumuman resmi Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang kemungkinan akan berlaku:
- Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM (jika ada) dari sekolah.
- Mendaftar ke sekolah, siswa didaftarkan ke satuan pendidikan (TK).
- Sekolah mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah mendaftarkan calon penerima ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nah, untuk memastikan status penerima PIP, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply